Habib Rizieq ke Hakim: Kita Akan Bertemu di Pengadilan Akhirat

Habib Rizieq ke Hakim: Kita Akan Bertemu di Pengadilan Akhirat

25 Juni 2021 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Hakim menjatuhi hukuman 4 tahun penjara kepada Habib Rizieq Shihab terkait kasus data swab RS Ummi.

Sesaat usai selesainya sidang, Habib Rizieq langsung maju untuk menyalami ketiga hakim satu per satu.

“Terima kasih majelis hakim. Insyaallah kita akan ketemu di pengadilan akhirat. Assalamualaikum,” kata Habib Rizieq di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Hakim pun menjawab salam Habib Rizieq, ‘Assalamualaikum’.

Namun, tak terima dengan putusan itu Habib Rizieq langsung banding atas vonis 4 tahun penjara itu.

Hakim mengambil keputusan usai meyakini bahwa  Habib Rizieq terbukti bersama-sama Hanif Alatas dan Andi Tatat menyebarkan berita bohong.

Yang mana akibat dari berita bohong tersebut adalah timbulnya keonaran di masyarakat.

Meski keonaran tersebut tidak identik dengan kerusuhan atau penjarahan sebagaimana Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Namun, definisi keonaran itu, menurut hakim harus sesuai dengan kondisi masyarakat pada saat ini.

Merujuk pernyataan Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan Andi Tatat, menyoal kondisi kesehataan Habib Rizieq, hakim meyakini hal itu menimbulkan keonaran.

Ketiganya kala itu menyampaikan kabar bahwa Habib Rizieq dalam kondisi sehat.

Hakim membenarkan bahwa ketika itu Habib Rizieq hanya baru menjalani swab antigen dan hasilnya reaktif dan belum ada hasil tes swab PCR.

Kendati demikian, hakim menilai bahwa hal itu tidak bisa dikatakan bahwa Habib Rizieq sehat.

Menurut hakim, pada saat itu, kondisi Habib Rizieq tergolong sebagai pasien probable Covid-19.

“Sehingga pemberitahuan yang disampaikan oleh Terdakwa melalui video dengan judul testimoni IBHRS untuk pelayanan RS Ummi adalah terlalu dini dan mengandung kebohongan karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” papar hakim.

(Leo/Ana)