Harap Disimak, Ini Isi PP Nomor 56/2021 Tentang Royalti Penggunaan Lagu atau Musik di Kafe hingga Radio

Harap Disimak, Ini Isi PP Nomor 56/2021 Tentang Royalti Penggunaan Lagu atau Musik di Kafe hingga Radio

7 April 2021 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM —  Pada Selasa 30 Maret 2021, Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Lalu, Menkumham Yasonna Laoly mengundangkannya tepat sehari setelah penetapan PP tersebut yaitu Rabu (31/3/2021).

Tertuang pada Pasal 3 PP tersebut mengenai kewajiban pembayaran royalti oleh semua orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersil dalam bentuk layanan publik kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak.

“Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN,” tertulis sesuai dalam ayat 1 pasal 3.

Sementara, pada ayat 2 pasal 3 lebih merinci lagi bentuk layanan publik yang bersifat komersial tersebut berupa:

a. Seminar dan konferensi komersial;

b. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;

c. Konser musik;

d. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;

e. Pameran dan bazar

f. Bioskop;

g. Nada tunggu telepon;

h. Bank dan kantor;

i.  Pertokoan;

j.  Pusat rekreasi;

k. Lembaga penyiaran televisi;

l. Lembaga penyiaran radio;

m. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel;

n. Usaha karaoke.

Nantinya, pengelolaan royalti dilakukan oleh LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) berdasarkan data yang terintegrasi pada pusat data lagu dan musik.

Di samping itu, hadirnya PP ini berguna untuk menjamin perlindungan dan kepastian hukum terhadap hak ekonomi pencipta, pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait atas lagu dan musik.

Kemudian, sangat besar harapan terciptanya mekanisme pengelolaan royalti yang transparan, berkualitas, dan tepat sasaran serta melalui sarana teknologi informasi dengan adanya peraturan ini.

Berikut isi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 selengkapnya DI SINI.

(Leo/Leo)