Harta Kekayaan Eks Dirjen Minerba, Tersangka Kasus Korupsi Timah, Totalnya Mengejutkan

Harta Kekayaan Eks Dirjen Minerba, Tersangka Kasus Korupsi Timah, Totalnya Mengejutkan

10 Juni 2024 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Nama eks Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono tengah menjadi buah bibir.

Pasalnya, ia resmi menjadi salah satu tersangka baru dalam kasus yang melibatkan PT Timah Tbk (TINS).

Bahkan, harta kekayaannya pun tak luput menjadi sorotan publik.

Bambang Gatot Ariyono tercatat mempunyai harta sebesar Rp 21 miliar.

Melansir laman resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/6/2024) Bambang tercatat memiliki harta sebesar Rp 21.297.198.056 pada 5 Maret 2020.

Baca Juga:

Info Terbaru bagi Pemilik Rekening BRI Se-Indonesia, Wajib Tahu, Penting, Simak! – NESIATIMES.COM

Kabar Baik bagi Masyarakat RI, Khususnya Pengguna Telkomsel, Kini Bisa Punya Nomor Tanpa Kartu SIM, Wow Canggih – NESIATIMES.COM

Harta kekayaan tersebut terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak lainnya, kas dan setara kas, serta harta lainnya.

Bambang memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 1.776.000.000.

Tanah dan bangunan itu tersebar di Jakarta Selatan serta Sumedang dan Bekasi, Jawa Barat. Bambang juga tercatat mempunyai 4 unit kendaraan bermotor senilai Rp 272.000.000.

Untuk kendaraan bermotor milik Bambang terdiri dari Honda CR-V, Honda Civic, sepeda motor Honda Vario, dan sedan Toyota yang keseluruhannya bernilai Rp 272.000.000.

Bambang juga tercatat mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp 64.600.000.

Selain itu Bambang juga memiliki harta berupa kas dan setara kas senilai Rp 18.540.598.05.

Bambang juga mempunyai harta lainnya senilai Rp 644.000.000.

Baca Juga:

Info Terbaru bagi Pemilik Rekening BCA Se-Indonesia, Wajib Tahu, Penting, Simak! – NESIATIMES.COM

Syarat Mendapatkan Bansos Pemerintah, Khusus Masyarakat Indonesia Lanjut Usia atau Lansia, Cek! – NESIATIMES.COM

Sebelumnya, Bambang Gatot Aryono resmi menjadi tersangka ke 22 dalam kasus korupsi di PT Timah.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengungkap peran Bambang Gatot Ariyono dalam kasus korupsi timah.

Kuntadi menjelaskan bahwa Bambang Gatot Aryono diduga secara melawan hukum telah mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019.

Tak hanya itu, ia juga mengabaikan prosedur untuk mengubah RKAB itu menjadi 68 ribu metrik ton, atau 100 persen lebih dari semula.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI

(Efr/Mel).