Heroik! Anggota TNI Selamatkan Bocah ke RS tapi Dikepung Sejumlah Debt Collector, Begini Kisahnya

Heroik! Anggota TNI Selamatkan Bocah ke RS tapi Dikepung Sejumlah Debt Collector, Begini Kisahnya

10 Mei 2021 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Beredar sebuah video warga mengepung seorang anggota TNI yang sedang mengemudikan mobil di Gerbang Tol (GT) Koja Barat, Jakarta Utara (Jakut).

Dalam video itu menarasikan bahwa warga menyerang anggota TNI, tapi anggota TNI itu tidak memberikan perlawanan.

Namun, Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS menepis kabar itu.

Herwin menjelaskan anggota TNI AD dalam video tersebut bernama Serda Nurhadi.

Kala itu, pada Kamis (6/5/2021) sekitar pukul 14.00 WIB Serda Nurhadi mencoba membantu sebuah mobil yang tak bisa bergerak.

Lantaran 10 orang mengerubuti mobil itu menyebabkan mobil tak bisa bergerak, sedangkan terdapat anak kecil yang sedang sakit di dalamnya.

“Pada saat Serda Nurhadi anggota Babinsa Semper Timur Kodim 0502/ Jakut berada di Kantor Kelurahan Semper Timur dan adanya laporan dari anggota PPSU/Satpol PP atas nama Muh Abduh melihat ada kendaraan yang dikerubuti oleh kelompok orang sehingga menyebabkan kemacetan, kurang-lebih 10 orang, kemudian di dalam mobil tersebut ada anak kecil dan seorang yang sakit (om dan Tante N),” kata Herwin dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/5/2021) sebagaimana dikutip dari detikcom.

Tak tega melihat anak yang sakit, Serda Nurhadi mencoba menolong mereka dengan mengambil alih sopir mobil.

Langsung saja ia mengemudikan mobil menuju Rumah Sakit melalui jalan Tol Koja Barat.

Namun beberapa debt collector malah mengepung mobil tersebut sehingga Serda Nurhadi mengubah haluan mobil tersebut ke Polres Jakut.

Kata Herwin, Serda Nurhadi murni terpanggil untuk membantu tanpa sebelumnya mengetahui bahwa kondisi mobil tersebut bermasalah.

Atas kejadian ini, satuan TNI AD khususnya Kodam Jaya tidak mentolerir tindakan arogan debt collector itu.

“Mengambil kendaraan bermotor secara paksa (perampasan) dapat dijerat/dikenakan pasal 365 KUHAP, dimana Pasal 365 KUHAP adalah pasal pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHAP dan permasalahan ini telah ditangani oleh pihak Polres Jakarta Utara dan Kodim 0502/Jakut,” pungkasnya.

(Mel/Mel)