Ijazah Model Baru Atau Ijazah Elektronik, Bagi Siswa SD-SMP-SMA Lulusan 2025, Mau Diterapkan Untuk Seluruh Sekolah

Ijazah Model Baru Atau Ijazah Elektronik, Bagi Siswa SD-SMP-SMA Lulusan 2025, Mau Diterapkan Untuk Seluruh Sekolah

8 Februari 2025 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah menyiapkan ijazah model baru.

Di tahun 2025 ini, siswa jenjang SD, SMP, dan SMA akan menerima ijazah model baru yaitu ijazah elektronik atau e-ijazah.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pusat Data Riset dan Teknologi Informasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Pusdatin Kemendikbudristek) mengeluarkan surat pemberitahuan.

Surat dengan nomor 0099/J1/DS.00.02/2025 tertanggal 19 Januari 2025 itu ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Dalam surat tersebut berisi pemberitahuan verifikasi dan validasi data peserta didik tingkat akhir (kelas 6, 9, 12 dan 13 sederajat) dalam rangka penyiapan data penerima e-ijazah.

Baca Juga:

Pelajar-Mahasiswa Bisa Dapat Bantuan Dana Rp 15 Juta, Ayo Daftar Beasiswa Pendidikan Pemimpin Indonesia, Kesempatan Emas! – NESIATIMES.COM

Penggantian STNK dan BPKB Kendaraan Tahun 2025, Berdasarkan Aturan Terbaru, Cek Persyaratannya, Simak! – NESIATIMES.COM

“Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Pusdatin Kemendikbudristek menyiapkan data awal calon penerima e-ijazah yang dapat diakses melalui laman referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir, demikian isi surat tersebut, seperti dikutip pada Sabtu (8/2/2025).

Pusdatin pun meminta kepada seluruh satuan pendidikan, mulai jenjang SD, SMP, dan SMA untuk melakukan hal-hal berikut:

1. Satuan pendidikan memastikan kesesuaian nama satuan pendidikan sebagaimana tercantum pada izin penyelenggaraan. Apabila nama satuan pendidikan belum sesuai dengan yang tercantum pada izin penyelenggaraan, lakukan pembaruan nama satuan pendidikan melalui VervalSP pada laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id oleh admin dinas sesuai dengan kewenangan.

2. Satuan pendidikan memastikan kesesuaian jumlah peserta didik tingkat akhir pada laman https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/. Apabila jumlah peserta didik belum sesuai, lakukan pembaruan jumlah data peserta didik pada aplikasi Dapodik.

Baca Juga:

Besaran Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa di Indonesia, Update Terbaru Tahun 2025, Masyarakat Berhak Tahu, Cek! – NESIATIMES.COM

Besaran Gaji Ketua RT Per Bulan di Indonesia, Update Terbaru Tahun 2025, Warga Berhak Mengetahui, Cek! – NESIATIMES.COM

3. Satuan pendidikan memastikan validitas data peserta didik tingkat akhir pada laman https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/. Apabila ditemukan data peserta didik belum sesuai (masuk kategori data residu), lakukan pembaruan data melalui aplikasi VervalPD pada laman https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id atau arsip NISN pada laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id.

4. Satuan pendidikan memastikan kesesuaian penugasan kepala sekolah. Apabila penugasan kepala sekolah belum sesuai, lakukan pembaruan penugasan kepala sekolah pada aplikasi Dapodik oleh admin dinas sesuai dengan kewenangan.

Adapun verval peserta didik tingkat akhir penting untuk dilakukan sehubungan dengan penerbitan e-ijazah mulai tahun 2025.

Nantinya, peserta didik tingkat akhir tidak hanya mendapatkan ijazah fisik saja, melainkan juga ijazah elektronik yang dapat diakses kapanpun dan di manapun.

Baca Juga:

Info Penting Bagi Pemilik SIM Seluruh Indonesia 2025, Aturan Terbaru Segera Berlaku, Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

KTP Digital Untuk Rakyat Indonesia Tahun 2025, Pembuatannya Cukup Mudah, Bisa Lewat HP, Simak Caranya! – NESIATIMES.COM

Dalam Pasal 8 Permendikbudristek 58/2024 menyatakan Satuan Pendidikan melakukan penatausahaan terhadap Ijazah dan Transkrip Nilai.

Penatausahaan tersebut dilakukan dengan paling sedikit menyimpan hasil pindai dokumen untuk Ijazah dan Transkrip Nilai dengan tanda tangan basah.

Serta menyimpan dokumen elektronik untuk Ijazah dan Transkrip Nilai dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi.

Dengan ijazah elektronik ini, akan mengantisipasi risiko apabila dokumen ijazah fisik hilang atau rusak.

Tak hanya itu, penggandaan ijazah juga kemungkinan mulai ditinggalkan karena e-ijazah dapat diakses sewaktu-waktu.

Siswa dapat menggunakan gawai untuk melihat e-ijazah secara lengkap dengan transkrip nilai serta seluruh data siswa.

E-ijazah juga sah dan resmi serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum karena telah dilindungi oleh regulasi Kemendikdasmen.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM â€“ DI SINI

(Bes/Ita).