Imbauan Terbaru Direktorat Jenderal Pajak, Untuk 668 Pemilik NIK-NPWP di Indonesia, Wajib Tahu!
6 Juli 2024 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Wajib pajak harus melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Hingga 4 Juli 2024, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat sudah 74 juta NIK menjadi NPWP.
Jumlah tersebut adalah 99,1 persen dari total wajib pajak perorangan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan masih ada 668 ribu NIK yang belum memadankan NIK-NPWP.
Ia pun memberikan Imbauan kepada wajib pajak tersebut untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP secara mandiri .
Baca Juga:
Pemberitahuan Tarif Listrik PLN Per kWh untuk 8 Golongan, Terbaru Juli 2024 – NESIATIMES.COM
Berdasarkan data yang dihimpun, Sabtu (6/7/2024) wajib pajak bisa melakukan pemadanan melalui laman resmi www.pajak.go.id.
Sementara itu, penyesuaian sistem NIK sebagai NPWP masih akan dibuka hingga 31 Desember 2024.
Setelah memadankan NIK sebagai NPWP, ada tujuh layanan administrasi yang bisa diakses wajib pajak sejak 1 Juli 2024, di antaranya:
1. Pendaftaran wajib pajak
2. Akun profil wajib pajak pada DJP Online
3. Informasi konfirmasi status wajib pajak
4. Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26
5. Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi
6. Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa PPh unifikasi instansi pemerintah
7. Pengajuan keberatan
Ketujuh layanan tersebut berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
Selain itu, NPWP 15 digit juga masih dapat mengakses tujuh layanan tersebut.
Ke depannya DJP juga akan menambah jenis layanan yang sudah mengakomodasi NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU secara bertahap.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Ven/Rah).