Seluruh Pendatang di Jakarta Ayo Melapor Sekarang, Ini Imbauan Terbaru Dukcapil, Wajib Patuh, Simak!

Seluruh Pendatang di Jakarta Ayo Melapor Sekarang, Ini Imbauan Terbaru Dukcapil, Wajib Patuh, Simak!

7 April 2025 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengimbau kepada para pendatang untuk melapor.

Adapun pendatang baru di Jakarta usai masa Lebaran 2025 diprediksi mencapai puluhan ribu orang.

Kepala Dinas Dukcakpil DKI Jakarta Budi Awaludin meminta pendatang segera lapor dan memastikan sudah memiliki tempat bekerja, Minggu (6/4/2025).

Menurut Budi, ada dua kategori pendatang yaitu pendatang yang membawa Surat Keterangan Pindah (SKP) dari daerah asalnya untuk menetap di DKI Jakarta.

Baca Juga:

Aturan Baru Bagi Penjual LPG 3 Kg di Seluruh Indonesia 2025, Semua Wajib Patuh, Tak Main-main, Simak! – NESIATIMES.COM

Besaran Terbaru Gaji Pensiunan PNS Tahun 2025, Sesuai Aturan Baru Pemerintah, Kabar Baik Bagi Semuanya, Cek! – NESIATIMES.COM

Serta kategori pendatang yang tidak berniat pindah, dengan kata lain akan menjadi penduduk non-permanen di DKI Jakarta.

Budi menjelaskan bahwa dua kategori pendatang tersebut memiliki prosedur pelaporan yang berbeda.

Bagi pendatang yang sudah membawa SKP dapat melapor ke kelurahan dengan membawa persyaratan meliputi SKP, Surat Penjamin, KTP, KIA asli, dan KK daerah asal.

Selanjutnya, perpindahan akan divalidasi oleh petugas dukcapil kelurahan dan terbit KK serta KTP, KIA di DKI Jakarta.

Dalam proses validasi, petugas akan memastikan kebenaran surat penjamin dari Pemilik Rumah/Rumah Milik Sendiri.

Baca Juga:

PEMBEBASAN Pajak Bumi dan Bangunan Atau PBB, Kebijakan Terbaru Pemerintah Kota 2025, Khusus NJOP Tertentu, Cek! – NESIATIMES.COM

Kabar Bahagia Bagi Lanjut Usia Atau Lansia Tahun 2025, Penerima Bansos Bakal Bertambah, Bantuan Segera Dicairkan, Cek! – NESIATIMES.COM

Setelah dokumen baru diterbitkan, langkah berikutnya adalah melapor ke RT terkait kedatangannya dan dokumen lama diserahkan dan ditarik di dukcapil tujuan.

Sedangkan untuk pendatang yang tidak membawa surat pidah atau penduduk non-permanen, wajib melapor secara mandiri.

Laporan dalam dilakukan pada link yang disediakan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan berlaku nasional yaitu melalui tautan https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id.

Nantinya, penduduk yang telah melakukan proses pendaftaran mandiri akan mendapatkan notifikasi atau pemberitahunan berbunyi “telah terdaftar sebagai penduduk nonpermanen”.

Selanjutnya, mereka juga wajib melapor ke petugas kelurahan untuk didaftarkan di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sebagai penduduk non-permanen.

Kemudian, penduduk non-permanan diimbau melaporkan kedatangannya ke RT setempat dalam rangka menjaga ketenteraman dan ketertiban agar RT bisa menginput di Aplikasi Data Warga.

Budi menyebut batas waktu menetap bagi penduduk non-permanen adalah kurang dari 1 tahun.

Jika ingin pindah, penduduk bisa membawa surat keterangan pindah, KTP dan KIA lama, KK lama, serta surat penjamin bila pindahnya bukan ke rumah sendiri ke keluarahan.

Baca Juga:

Perpanjangan STNK Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama, Pemberitahuan Bagi Pemilik Kendaraan, Simak Cara Mengurusnya! – NESIATIMES.COM

Mulai Sekarang Jangan Lagi Pakai Calo Saat Urus Sertifikat Tanah, Pemberitahuan Bagi Seluruh Pemilik Tanah, Ini Penting, Simak! – NESIATIMES.COM

Setelah syarat tersebut dipenuhi, Budi mengatakan petugas Dukcapil di kelurahan akan memproses permohonan pindah.

Sementara bagi pendatang yang tidak berencana menetap di Jakarta atau penduduk non-permanen, petugas di kelurahan akan berkoordinasi melalui lurah ke RT-RT untuk mendata dan menginput melalui aplikasi Data Warga.

Warga pendatang penduduk non-permanen juga diimbau untuk mendaftar secara mandiri di link https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id/ dan melapor ke petugas dukcapil di kelurahan.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI

(Yar/Ita).