Masyarakat Indonesia yang Masih Pakai Meteran Listrik Pascabayar, Ada Info Terbaru buat Anda, Penting, Simak!
6 Mei 2024 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Pelanggan PLN yang telat membayar listrik akan dikenai denda.
Seperti diketahui, pelanggan listrik pascabayar wajib membayar tagihan listrik setiap bulan.
Hal itu wajib dilakukan agar pelanggan tetap bisa mendapatkan aliran listrik dari PLN
Adapun batas waktu membayar tagihan listrik adalah tanggal 20 setiap bulannya.
Apabila pelanggan terlambat membayar listrik, maka harus membayar denda dengan besaran tertentu sesuai dengan daya listriknya.
Aturan terkait besaran denda tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).
Baca Juga:
Melansir dari laman Kementerian ESDM, Senin (6/5/2024), berikut rincian denda telat bayar listrik sesuai Permen ESDM 27/2017:
1. Batas daya 450 volt ampere (VA), dikenai denda telat bayar listrik Rp 3.000 per bulan
2. Batas daya 900 VA, denda Rp 3.000 per bulan
3. Batas daya 1.300 VA, denda Rp 5.000 per bulan
4. Batas daya 2.200 VA, denda Rp 10.000 per bulan
5. Batas daya 3.500 VA-5.500 VA, denda Rp 50.000 per bulan
Baca Juga:
6. Batas daya 6.600 VA-14.000 VA, denda sebesar 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 75.000 per bulan)
7. Batas daya di atas 14.000 VA, denda sebesar 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 100.000 per bulan).
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Stv/Rah).