Dear Seluruh Pemilik Kartu BPJS Kesehatan, Ada Info Bermanfaat buat Anda, Penting, Wajib Tahu, Simak!

Dear Seluruh Pemilik Kartu BPJS Kesehatan, Ada Info Bermanfaat buat Anda, Penting, Wajib Tahu, Simak!

19 November 2023 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – BPJS Kesehatan memberikan jaminan terhadap tindakan bedah medis atau operasi bagi peserta aktif JKN-KIS.

Kendati demikian, hanya beberapa jenis layanan operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Baca Juga:

Wahai Seluruh Pemilik Meteran Listrik Sistem Token, Ada Info Terbaru dan Penting buat Anda, Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2023, Berlaku Mulai 10 November 2023, Seluruh Rakyat Wajib Tahu, Penting, Simak! – NESIATIMES.COM

Berdasarkan data yang dihimpun, Minggu (19/11/2023), berikut daftar 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Operasi amandel

2. Operasi apendisitis (usus buntu)

3. Operasi batu empedu

4. Operasi bedah mulut

5. Operasi bedah vaskular (pembuluh darah)

6. Operasi caesar

7. Operasi hernia

8. Operasi jantung

9. Operasi kanker

10. Operasi katarak

11. Operasi kelenjar getah bening

Baca Juga:

Wahai Pemilik Kartu ATM BCA di Seluruh Indonesia, Ada Info Terbaru dan Penting buat Anda, Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Aturan Baru Penggunaan Elpiji 3 Kg, Berlaku 1 Januari 2024, Rakyat Wajib Tahu, Penting, Simak! – NESIATIMES.COM

12. Operasi kista

13. Operasi mata juga termasuk jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan

14. Operasi mioma

15, Operasi odontektomi (pencabutan gigi bungsu)

16. Operasi pencabutan pen

17. Operasi pengganti sendi lutut

18. Operasi timektomi (pengangkatan kelenjar timus)

19. Operasi tumor.

Baca Juga:

Wahai Pemilik SIM di Seluruh Indonesia, Ada Info Penting dan Terbaru buat Anda, Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Bagi Pemilik STNK dan BPKB Kendaraan Bermotor, Ada Info Penting buat Anda, Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Untuk bisa mendapatkan layanan tersebut, pasien harus berobat ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terlebih dahulu.

FKTP tersebut meliputi puskesmas, klinik, atau praktik dokter yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. 

Kemudan pasien akan mendapat rujukan ke rumah sakit yang terdaftar sebagai fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL). 

Jika diperlukan tindakan bedah, maka pasien akan menjalani serangkaian pemeriksaan atau skrining kesehatan.

Baca Juga:

Kuliah Gratis S1,S2,S3 dan Dapat Tunjangan hingga Rp 215 Juta, Ayo Buruan Daftar Beasiswa Ini, Kesempatan Emas! – NESIATIMES.COM

Lowongan Kerja Kemendes PDTT, Jadi Pendamping Lokal Desa 2023, Minimal Lulusan SMA Sederajat, Ayo Daftar! – NESIATIMES.COM

Selanjutnya, pasien aktif JKN-KIS yang akan mengikuti operasi serta mendapatkan layanan perawatan pascabedah, termasuk rawat inap dan pemberian obat-obatan bila diperlukan sesuai rekomendasi dokter. 

Sementara itu, terdapat beberapa layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, antara lain:

– Pelayanan kesehatan yang dilaksanakan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan

– Pelayanan kesehatan yang dilakukan di faskes tidak ditunjuk BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat

– Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap cedera maupun penyakit atau disebut BPJS Ketenagakerjaan

– Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas bersifat wajib

– Pelayanan kesehatan yang diperoleh di luar negeri

Baca Juga:

Siap-siap bagi Penunggak Pajak Kendaraan, Bakal Dilarang Beli BBM Subsidi, Mau Diterapkan Tahun 2024 – NESIATIMES.COM

Bagi Pemilik STNK di Seluruh Indonesia, Ada Info Sangat Penting buat Anda, Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

– Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika

– Pelayanan untuk mengatasi masalah infertilitas atau gangguan kesuburan

– Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi)

– Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri-sendiri atau dampak dari melakukan hobi yang membahayakan diri

– Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, termasuk akupuntur non-medis, shin she, kiropraktik, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan

– Pengobatan dan tindakan medis yang tergolong sebagai percobaan

– BPJS Kesehatan juga tidak menanggung alat kontrasepsi, makanan bayi, susu, atau kosmetik

– Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat dan kejadian luar biasa/wabah

– Biaya pelayanan yang seharusnya dapat dicegah pada saat kejadian, misalnya cedera yang berkaitan dengan kelalaian, termasuk salah terapi dan diagnosis serta alat tidak layak dan lain-lain, kecuali komplikasi penyakit

– BPJS Kesehatan juga tidak menanggung biaya pelayanan lain yang tidak berhubungan dengan manfaat JKN-KIS.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

(Efr/Maw).