Info Gaji Ketua Rukun Tetangga atau RT Terbaru Tahun 2024, Untuk Beberapa Daerah di Indonesia
4 Juli 2024 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Ketua Rukun Tetangga (RT) memiliki peran untuk menaungi warga di lingkup masyarakat sekitar.
Selain itu, Ketua RT juga bertugas untuk membantu kepala desa dalam melayani masyarakat.
Kemudian menyediakan data kependudukan, perizinan, serta tugas-tugas lain oleh kepala desa.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Alat Desa, Pasal 7 Ayat 1.
Baca Juga:
Berdasarkan data yang dihimpun, Kamis (4/7/2024), berikut kisaran insentif atau gaji Ketua RT di sejumlah daerah:
1. Riau
Melansir dari situs resmi Pemerintahan Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi mengungkapkan honor bagi ketua RT.
Menurutnya, gaji Ketua RT di wilayah Riau adalah sebesar Rp 500.000 per bulan sebagai Ketua RW mendapatkan gaji Rp 650.000 per bulan.
2. Padang
Berdasarkan Peraturan Walikota Padang Nomor 15 Tahun 2015, gaji atau upah ketua RT di Padang adalah sebesar Rp 245.000 per bulan.
3. Jakarta
Aturan terkait gaji Ketua RT di Jakarta tertuang dalam keputusan Gubernur Provinsi Daerah DKI Jakarta Nomor 1674 tahun 2018.
Berdasarkan aturan tersebut, ketua RT Jakarta menerima gaji sebesar Rp 2.000.000 per bulan.
Baca Juga:
4. Bekasi
Aturan terkait honor Ketua RT di Bekasi tertuang dalam Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 149/Kep.16-Tapem/I/2021.
Berdasarkan aturan tersebut, pemberian bantuan operasional Ketua RT adalah sebesar Rp 5.000.000 per tahun.
Itu artinya, Ketua RT di Bekasi menerima gaji sebesar Rp 416.000 per bulan.
5. Semarang
Menurut salah satu unggahan Instagram Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi pada 28 Juni 2022 lalu, gaji Ketua RT di Semarang sekitar Rp 600.000 per bulan.
Kala itu, Hendi mengatakan bahwa pada tahun berikutnya, gaji Ketua RT di Semarang akan naik menjadi Rp 1.000.000.
Baca Juga:
6. Magelang
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Magelang Nomor 63 Tahun 2022, gaji Ketua RT di daerah Magelang adalah sebesar Rp 300.000 per bulan.
7. Yogyakarta
Berdasarkan Surat Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2022, upah Ketua RT di Yogyakarta sebesar Rp 250.000 per bulan.
8. Probolinggo
Besaran honorarium untuk Ketua RT di Probolinggo adalah sebesar Rp 180.000 per bulan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 107 Tahun 2020.
Baca Juga:
9. Pontianak
Ketua RT di wilayah Pontianak akan menerima upah sebesar Rp 1.500.0000 per tahun.
Itu artinya, gaji Ketua RT di Pontianak adalah Rp 125.000 per bulan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Walikota Pontianak Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Pemerintah Pemerintah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2022.
10. Makassar
Dalam Peraturan Walikota Makassar Nomor 27 Tahun 2022, gaji ketua RT berdasarkan pada pencapaian kinerjanya.
Jika mencapai nilai kinerja cukup atau yang paling rendah, Ketua RT di Makassar akan mendapat upah sebesar Rp 500.000 per bulan.
Adapun yang paling tinggi, Ketua RT di Makassar bisa upah hingga Rp 2.000.000 per bulan.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Yar/Rah).
1 Comment
Comments are closed.
Smoga rezeki