
Info Pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM Tahun 2024, Syarat dan Pengurusannya Lebih Mudah, Masyarakat Wajib Tahu
31 Mei 2024 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Masyarakat kini bisa membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa datang langsung ke kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Polri.
Pasalnya, pembuatan SIM sudah bisa dilakukan secara daring atau online melalui ponsel dari mana saja.
Berdasarkann data yang dihimpun, Jumat (31/5/2024) kini telah tersedia aplikasi Digital Korlantas Polri untuk pendaftaran dan ujian teori pembuatan SIM secara daring.
Dengan aplikasi tersebut, pemohon tinggal datang ke kantor Satpas untuk ujian praktik.
Baca Juga:
Sedangkan untuk proses lainnya, bisa dilakukan dari mana saja melalui aplikasi tersebut.
Untuk tes kesehatan online bisa dilakukan melalui laman https://erikkes.id, sedangkan untuk tes psikologi melalui laman https://app.eppsi.id.
Persyaratan Pembuatan SIM 2024
Dalam proses pembuatan SIM sendiri, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
Usia
1. SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI minimal sudah berusia 17 tahun
2. SIM CI minimal berusia 18 tahun
3. SIM C2 minimal berusia 19 tahun
4. SIM A dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun
5. SIM B2 minimal berusia 21 tahun
6. SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun
7. SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun.
Baca Juga:
Administrasi
1. Mengisi dan menyerahkan tanda bukti pendaftaran elektronik
2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau dokumen keimigrasian
3. Untuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian
4. Melakukan perekaman biometrik yaitu sidik jari dan pengenalan wajah serta retina mata
5. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Baca Juga:
Kesehatan
1. Melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani berupa penglihatan, pendengaran, fisik atau anggota gerak, dan lainnya
2. Pemeriksaan kesehatan rohani, yaitu kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian
Lulus Ujian
1. Ujian teori
2. Ujian keterampilan melalui simulator
3. Ujian praktik.
Baca Juga:
Cara Membuat SIM Online Tahun 2024
Berikut langkah-langkah membuat SIM secara online:
1. Pasang aplikasi Digital Korlantas POLRI di Google Play Store untuk Android dan AppStore untuk iPhone.
2. Buat akun dengan melakukan registrasi nomor telepon, lalu pemohon akan mendapatkan kode OTP yang dikirim via pesan singkat SMS.
3. Masukkan kode OTP di aplikasi.
4. Buat nomor sandi (PIN), lalu konfirmasi.
5. Isi profil diri di menu ‘Profil’ yang terdiri atas Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan alamat surel (email).
6. Konfirmasi akun dengan menekan tautan (link) yang dikirim ke email.
7. Verifikasi e-KTP dengan melakukan foto secara langsung.
8. Ikuti tes RIKKES Jasmani melalui laman erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.
9. Klik menu ‘SIM’ Pilih ‘Pendaftaran SIM’
10. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan
11. Lakukan pembayaran pendaftaran SIM
12. Kemudian mengikuti ujian teori. Apabila lulus, maka selanjutnya memilih lokasi ujian praktik di Satpas
13. SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik.
Tarif Pembuatan SIM
Sementara itu, berdasarkan informasi dari laman Korlantas Polri, berikut rincian besaran tarif pembuatan SIM 2024:
1. SIM A: Rp 120.000
2. SIM B I: Rp 120.000
3. SIM B II: Rp 120.000
4. SIM C: Rp 100.000
5. SIM C I: Rp 100.000
6. SIM C II: Rp 100.000
7. SIM D: Rp 50.000
8. SIM D I: Rp 50.000
9. SIM Internasional: Rp 250.000
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Tar/Ana).
1 Comment
Comments are closed.
Perpanjangan sim c