Info Pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM Tahun 2024, Syarat dan Pengurusannya Lebih Mudah, Masyarakat Wajib Tahu

Info Pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM Tahun 2024, Syarat dan Pengurusannya Lebih Mudah, Masyarakat Wajib Tahu

31 Mei 2024 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Masyarakat kini bisa membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa datang langsung ke kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Polri.

Pasalnya, pembuatan SIM sudah bisa dilakukan secara daring atau online melalui ponsel dari mana saja.

Berdasarkann data yang dihimpun, Jumat (31/5/2024) kini telah tersedia aplikasi Digital Korlantas Polri untuk pendaftaran dan ujian teori pembuatan SIM secara daring.

Dengan aplikasi tersebut, pemohon tinggal datang ke kantor Satpas untuk ujian praktik.

Baca Juga:

Kabar Gembira bagi Masyarakat DKI Jakarta, Kini Bisa Naik Busway TJ Gratis, Cukup Pakai Kartu Sakti Ini – NESIATIMES.COM

Pemprov Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Besar-besaran 2024, Spesial Untung 4 Kali Lipat, Buruan Manfaatkan – NESIATIMES.COM

Sedangkan untuk proses lainnya, bisa dilakukan dari mana saja melalui aplikasi tersebut.

Untuk tes kesehatan online bisa dilakukan melalui laman https://erikkes.id, sedangkan untuk tes psikologi melalui laman https://app.eppsi.id.

Persyaratan Pembuatan SIM 2024

Dalam proses pembuatan SIM sendiri, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

Usia

1. SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI minimal sudah berusia 17 tahun

2. SIM CI minimal berusia 18 tahun

3. SIM C2 minimal berusia 19 tahun

4. SIM A dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun

5. SIM B2 minimal berusia 21 tahun

6. SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun

7. SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun.

Baca Juga:

Aturan Syarat Umur Pembuatan SIM Tahun 2024, Kini Tak Lagi 17 Tahun, Masyarakat Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Penggantian Foto KTP di Dukcapil Tahun 2024, Masyarakat Wajib Tahu, Ini Ketentuannya, Simak! – NESIATIMES.COM

Administrasi

1. Mengisi dan menyerahkan tanda bukti pendaftaran elektronik

2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau dokumen keimigrasian

3. Untuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian

4. Melakukan perekaman biometrik yaitu sidik jari dan pengenalan wajah serta retina mata

5. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Baca Juga:

Pemberitahuan Kebijakan Baru Bank BCA, Tarik Tunai Ini Bakal Kena Biaya Admin, Berlaku Mulai 5 Juli 2024, Siap-siap! – NESIATIMES.COM

Pengurusan KTP, SIM hingga Bansos Bakal Lebih Mudah, Ini Kabar Menggembirakan dari Jokowi, Untuk Seluruh Rakyat Indonesia – NESIATIMES.COM

Kesehatan

1. Melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani berupa penglihatan, pendengaran, fisik atau anggota gerak, dan lainnya

2. Pemeriksaan kesehatan rohani, yaitu kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian

Lulus Ujian

1. Ujian teori

2. Ujian keterampilan melalui simulator

3. Ujian praktik.

Baca Juga:

Masyarakat Indonesia Diminta Segera Mengecek NIK KTP, Jangan Sampai Dipakai Orang Lain untuk Pinjol, Simak Caranya! – NESIATIMES.COM

Berobat Gratis Pakai Kartu Tanda Penduduk atau KTP Tahun 2024, Kabar Baik bagi Rakyat RI, Ayo Manfaatkan – NESIATIMES.COM

Cara Membuat SIM Online Tahun 2024

Berikut langkah-langkah membuat SIM secara online:

1. Pasang aplikasi Digital Korlantas POLRI di Google Play Store untuk Android dan AppStore untuk iPhone.

2. Buat akun dengan melakukan registrasi nomor telepon, lalu pemohon akan mendapatkan kode OTP yang dikirim via pesan singkat SMS.

3. Masukkan kode OTP di aplikasi.

4. Buat nomor sandi (PIN), lalu konfirmasi.

5. Isi profil diri di menu ‘Profil’ yang terdiri atas Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan alamat surel (email).

6. Konfirmasi akun dengan menekan tautan (link) yang dikirim ke email.

7. Verifikasi e-KTP dengan melakukan foto secara langsung.

8. Ikuti tes RIKKES Jasmani melalui laman erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.

9. Klik menu ‘SIM’ Pilih ‘Pendaftaran SIM’

10. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan

11. Lakukan pembayaran pendaftaran SIM

12. Kemudian mengikuti ujian teori. Apabila lulus, maka selanjutnya memilih lokasi ujian praktik di Satpas

13. SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik.

Tarif Pembuatan SIM

Sementara itu, berdasarkan informasi dari laman Korlantas Polri, berikut rincian besaran tarif pembuatan SIM 2024:

1. SIM A: Rp 120.000

2. SIM B I: Rp 120.000

3. SIM B II: Rp 120.000

4. SIM C: Rp 100.000

5. SIM C I: Rp 100.000

6. SIM C II: Rp 100.000

7. SIM D: Rp 50.000

8. SIM D I: Rp 50.000

9. SIM Internasional: Rp 250.000

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI

(Tar/Ana).