
Bagi Penjual hingga Pembeli Tanah Tahun 2025, Ada Info Terbaru dan Penting Buat Anda, Semua Wajib Tahu, Simak!
9 Mei 2025 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan pembebasan pajak untuk praktik jual beli tanah.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan baru terkait Pajak Penghasilan (PPh) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Melansir dari laman IKPI, Jumat (9/5/2025), besaran PPh dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tertuang dalam Pasal 192 PMK tersebut.
Dalam pasal tersebut mengatur tarif PPh untuk berbagai jenis transaksi properti dengan tarif lebih terstruktur, bahkan ada yang dibebaskan sepenuhnya.
Baca Juga:
Skema Tarif PPh Final
Dalam Pasal 192 ayat (1), tarif PPh ditentukan berdasarkan jenis pengalihan dan pihak penerima, sebagai berikut:
1. 0%
Dikenakan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada:
– Pemerintah
– Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapat penugasan khusus dari pemerintah
– Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah
Pengalihan ini harus sesuai undang-undang yang mengatur mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Baca Juga:
2. 1%
Berlaku untuk pengalihan rumah sederhana (RS) dan rumah susun sederhana (RSS) oleh wajib pajak yang kegiatan usahanya memang berfokus pada jual beli tanah dan bangunan sebagai barang dagangan.
Properti yang dimaksud harus memenuhi kriteria RS dan RSS yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan.
3. 2,5%
Dikenakan pada pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain dari dua kategori di atas.
Penentuan Nilai Pengalihan
Dalam Pasal 192 Ayat (2) menyatakan dasar nilai pengalihan yang digunakan dalam perhitungan PPh antara lain:
1. Pengalihan kepada pemerintah: nilai ditentukan oleh pejabat yang berwenang
2. Pengalihan lewat lelang resmi: mengacu pada nilai risalah lelang
3. Pengalihan jual beli tanpa hubungan istimewa: nilai yang benar-benar diterima
4. Pengalihan dengan hubungan istimewa: nilai yang seharusnya diterima
5. Selain itu (hibah, waris, tukar-menukar, dll): nilai yang seharusnya diterima berdasarkan harga pasar
Baca Juga:
Kemudian Pasal 192 Ayat (3) menyebutkan bahwa penghasilan dari perjanjian pengikatan jual beli atas tanah/bangunan juga dikenakan tarif PPh yang sama (0%, 1%, atau 2,5%) tergantung pada jenis transaksi dan hubungan antar pihak.
Sementara dalam Pasal 192 Ayat (5) menegaskan bahwa tarif 1% hanya dapat digunakan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya adalah pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagai barang dagangan atau pengembang properti secara formal.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Efr/Ita).