Bagi Pemilik BPKB Kendaraan Se-Indonesia, Ada Info Penting buat Anda, Wajib Tahu, Simak!

Bagi Pemilik BPKB Kendaraan Se-Indonesia, Ada Info Penting buat Anda, Wajib Tahu, Simak!

23 April 2024 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki pemilik kendaraan bermotor.

Dokumen yang diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri itu memiliki peran penting dalam proses administrasi kendaraan.

Salah satunya digunakan saat melakukan perubahan data, penjualan, maupun penukaran kendaraan.

Kemudian BPKB juga diperlukan sebagai syarat untuk mengurus dokumen lain seperti pajak kendaraan dan asuransi.

Baca Juga:

Kabar Baik bagi Rakyat Indonesia Pemilik Kartu Keluarga Ini, Bisa Dapat Bantuan Pemerintah Rp 2,7 Juta, Cek! – NESIATIMES.COM

Pengumuman! Pemerintah Hapus Denda Pajak Kendaraan pada April 2024, Ayo Manfaatkan, Khusus Daerah Ini – NESIATIMES.COM

Apabila BPKB hilang, pemilik kendaraan bisa mengurus ke pihak kepolisian atau Samsat terdekat.

Melansir dari laman Auto2000, Selasa (23/4/2024), ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi saat mengurus BPKB hilang.

Beberapa dokumen yang harus dibawa meliputi identitas diri berupa KTP atau STNK dan SIM.

Kemudian, pemohon perlu membuat surat kehilangan BPKB dari kepolisian terdekat.

Lalu bukti hasil telah melakukan cek fisik kendaraan sebanyak dua lembar.

Baca Juga:

Program Pemutihan Pajak pada April Tahun 2024, Masyarakat Diminta Memanfaatkan Ini, Segera ke Kantor Samsat – NESIATIMES.COM

Kabar Gembira bagi Pelajar SMA/SMK, Khususnya Pemilik Kartu Ini, Dapat Bantuan Rp 1,8 Juta – NESIATIMES.COM

Selain itu, pemohon juga perlu membawa bukti telah melakukan pemasangan iklan kehilangan di dua media massa.

Serta surat keterangan Reskrim dan membuat pernyataan yang dibubuhi dengan meterai dan tanda tangan pemilik kendaraan.

Setelah semua persyaratan terpenuhi, silakan melanjutkan proses dengan mendatangi Samsat terdekat.

Selanjutnya, petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memproses serta menerbitkan BPKB baru pemohon.

Di samping itu, pemohon juga harus menyiapkan sejumlah uang untuk mengurus BPKB hilang.

Aturan terkait biaya mengurus BPKB hilang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor No. 76 Tahun 2020.

Baca Juga:

Program Baru Dukcapil Tahun 2024, Ada Pendataan bagi Para Pendatang Baru, Khusus Daerah Ini, Siap-siap – NESIATIMES.COM

Perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM Tahun 2024, Kini Lebih Mudah Tanpa Harus ke Kantor, Simak Caranya! – NESIATIMES.COM

Biaya penerbitan ganti kepemilikan atau BPKB baru untuk kendaraan bermotor roda dua sebesar Rp225 ribu.

Sedangkan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp375 ribu.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM DI SINI

(Bes/Nov).