Info Penting Bagi Pemilik Gedung Atau Rumah yang Sertifikat Hak Guna Bangunan Atau HGB, Wajib Tahu, Simak!

Info Penting Bagi Pemilik Gedung Atau Rumah yang Sertifikat Hak Guna Bangunan Atau HGB, Wajib Tahu, Simak!

4 Februari 2025 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Masyarakat yang ingin membangun sebuah bangunan di atas tanah yang bukan miliknya harus mengantongi HGB atau Hak Guna Bangunan.

Berdasarkan data yang dihimpun, Selasa (4/2/20250 hal ini tertuang di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Pasal 35 ayat 1 menyatakan bahwa, hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.

Kemudian pada pasal 36 ayat 1 menyebutkan, yang dapat mempunyai hak guna bangunan adalah warga negara Indonesia (WNI) serta badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Menurut Pasal 37 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, HGB di atas tanah negara dan tanah hak pengelolaan memiliki jangka waktu paling lama 30 tahun.

Baca Juga:

Pelajar-Mahasiswa Bisa Dapat Bantuan Dana Rp 15 Juta, Ayo Daftar Beasiswa Pendidikan Pemimpin Indonesia, Kesempatan Emas! – NESIATIMES.COM

Penggantian STNK dan BPKB Kendaraan Tahun 2025, Berdasarkan Aturan Terbaru, Cek Persyaratannya, Simak! – NESIATIMES.COM

Lalu, dapat diperpanjang paling lama 20 tahun dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.

Sementara itu, ada beberapa hal yang membuat HGB bisa terhapus berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 pasal 40, sebagai berikut:

– Jangka waktunya berakhir.

– Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi.

– Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir.

– Dicabut untuk kepentingan umum.

– Ditelantarkan.

– Tanahnya musnah.

– Ketentuan dalam pasal 36 ayat 2.

Adapun bunyi pasal 36 ayat 2 yang dimaksud adalah:

Orang atau badan hukum yang mempunyai hak guna bangunan dan tidak lagi memenuhi syarat-syarat yang tersebut dalam ayat (1) pasal ini dalam jangka waktu 1 tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Ketentuan ini berlaku juga terhadap pihak yang memperoleh hak guna bangunan, jika ia tidak memenuhi syarat-syarat tersebut. Jika hak guna bangunan yang bersangkutan tidak dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu tersebut, maka hak itu hapus karena hukum, dengan ketentuan, bahwa hak-hak pihak lain akan diindahkan, menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Dengan demikian, HGB juga dapat gugur jika pemiliknya tidak lagi memenuhi syarat kepemilikan HGB selama 1 tahun tetapi hak milik tersebut tidak dialihkan.

Baca Juga:

Besaran Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa di Indonesia, Update Terbaru Tahun 2025, Masyarakat Berhak Tahu, Cek! – NESIATIMES.COM

Besaran Gaji Ketua RT Per Bulan di Indonesia, Update Terbaru Tahun 2025, Warga Berhak Mengetahui, Cek! – NESIATIMES.COM

Apa yang Terjadi Setelah HGB Gugur?

Menurut Pasal 35 Ayat 2 PP No. 18 Tahun 2021, jika pemilik tidak lagi memenuhi syarat kepemilikan HGB dan tidak melepaskan atau mengalihkan haknya, hak tersebut terhapus karena hukum.

Pasal 37 ayat 3 menyebutkan, setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan, tanah hak guna bangunan kembali menjadi Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara atau Tanah Hak Pengelolaan.

Menurut ayat 4, ini berarti penataan, pemanfaatan, dan pemilikan menjadi kewenangan menteri.

Baca Juga:

Info Penting Bagi Pemilik SIM Seluruh Indonesia 2025, Aturan Terbaru Segera Berlaku, Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

KTP Digital Untuk Rakyat Indonesia Tahun 2025, Pembuatannya Cukup Mudah, Bisa Lewat HP, Simak Caranya! – NESIATIMES.COM

Tetapi, bekas pemegang HGB masih mendapat prioritas dengan memperhatikan hal-hal berikut.

– Tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak

– Syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak

– Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak

– Tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang

– Tidak dipergunakan dan/atau direncanakan untuk kepentingan umum

– Sumber daya alam dan lingkungan hidup

– Keadaan tanah dan masyarakat sekitar

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM â€“ DI SINI

(Dae/Ana).