Bagi Seluruh Pemilik NPWP, Ada Info Terbaru dan Penting bagi Anda, Wajib Tahu, Simak!
16 November 2023 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Bagi pemilik NPWP di Indonesia, pengubahan atau penggantian alamat NPWP dapat dilakukan jika seseorang pindah tempat tinggal atau domisili.
Namun sebelum mengubah alamat di NPWP, Wajib Pajak harus mengetahui apakah alamat baru berada dalam satu KPP dengan alamat lama atau tidak.
Jika domisili Wajib Pajak masih berada dalam KPP yang sama, makan perubahan dapat secara via elektronik melalui telepon Kring Pajak 1500200 atau via live chat di pajak.go.id.
Akan tetapi, apabila alamat baru berada di wilayah kerja KPP lain, Wajib Pajak harus mengajukan pemindahan secara tertulis.
Baca Juga:
Melansir laman sippn.menpan.go.id, Kamis (16/11/2023), pemindahan alamat Wajib Pajak terdaftar secara tertulis harus mengisi dan menandatangani Formulir Pemindahan Wajib Pajak dan melampirkan dokumen pendukung.
Berikut adalah link untuk donwload formulir pemindahan Wajib Pajak: https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-pemindahan-wajib-pajak.
Kemudian Wajib Pajak menyampaikan permohonan pemindahan dengan cara datang langsung ke KPP Lama, KPP Baru, atau KP2KP Baru.
Selain itu, Wajib Pajak juga bisa mengajukan perubahan alamat melalui pos atau jasa ekspedisi atau kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP Lama atau KPP Baru.
Baca Juga:
Sementara itu, berdasarkan ketentuan dalam PER-04/PJ/2020, dokumen pendukung dalam hal ini merupakan dokumen yang menunjukkan tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak pindah ke wilayah kerja KPP lain.
Sebagai informasi tambahan, kepala KPP dapat melakukan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar, dalam hal tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak pindah ke wilayah kerja KPP lain, berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Baca Juga:
(Yar/Ana).