
Info Penting bagi Seluruh Rakyat RI, Bagi yang buat Kartu Keluarga atau KK Baru, Wajib Tahu, Simak!
24 September 2023 11 By RedaksiNESIATIMES.COM – Cara membuat kartu keluarga (KK) wajib Anda pahami, khususnya bagi para pengantin baru.
Sebab, kartu keluarga merupakan dokumen yang sangat krusial untuk mengurus berbagai dokumen kependudukan lainnya.
Sayangnya, belum banyak orang yang tahu cara membuat kartu keluarga secara mandiri.
Alhasil, banyak orang di luar sana yang lebih memilih jasa calo.
Padahal, untuk membuat KK baru tidaklah sulit.
Baca Juga:
Merangkum dari berbagai sumber, Minggu (24/9/2023), berikut adalah persyaratan hingga cara membuat KK baru:
Syarat Membuat Kartu Keluarga Baru (Pasangan Baru Menikah)
1. Fotokopi KK dari orang tua kedua pasangan.
2. Fotokopi KTP kedua orang tua.
3. Fotokopi surat nikah kedua orang tua
4. Fotokopi surat nikah pasangan yang ingin membuat KK
5. Fotokopi akta kelahiran kedua pasangan (jika ada)
6. Surat pengantar RT dan RW.
Baca Juga:
Syarat Memperbarui Kartu Keluarga (Menambah Anggota)
1. KK yang lama atau fotokopi KK yang sudah dilegalisir
2. Surat pengantar dari RT/RW
3. Surat keterangan lahir dari rumah sakit
4. Fotokopi akta kelahiran orang tua
Baca Juga:
Info Penting Tarif Terbaru Listrik Per kWh, Berlaku September 2023, Masyarakat Wajib Tahu, Lihat! – NESIATIMES.COM
Syarat Memperbarui Kartu Keluarga (Anggota Keluarga Berkurang)
1. Surat pengantar RT/RW
2. KK lama
3. Surat keterangan kematian (jika anggota keluarga meninggal)
4. Surat keterangan pindah (jika anggota keluarga pindah)
Syarat Memperbarui Kartu Keluarga (Anggota Menumpang Kartu Keluarga)
1. Surat pengantar RT/RW
2. Surat keterangan pindah
3. Surat keterangan datang dari luar negeri (untuk yang datang dari mancanegara)
4. KK keluarga yang ditumpangi
5. KK lama
6. Paspor
7. Izin tinggal tetap
8. SKCK atau Surat Tkamu Lapor Diri (untuk ekspatriat).’
Baca Juga:
Syarat dan Ketentuan Pembaruan Kartu Keluarga Barcode
1. Mengajukan permohonan cetak KK online dengan mendatangi kantor Disdukcapil setempat.
2. Bisa juga dilakukan secara daring atau aplikasi layanan kependudukan masing-masing daerah di ponsel pintar
3. Jangan lupa untuk mencantumkan nomor ponsel dan email yang bisa dihubungi agar petugas Dukcapil bisa mengirimkan soft file KK untuk dicetak Kartu Keluarga online mandiri.
4. Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses cetak KK sendiri.
5. Permohonan yang sudah diproses akan disahkan Dukcapil dengan tkamu tangan elektronik dalam bentuk kode QR oleh kepala dinas Dukcapil setempat.
6. Kemudian aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi melalui layanan pesan singkat (SMS) dan email dalam bentuk informasi link situs Dukcapil dan file PDF.
7. Selain itu akan diberikan PIN rahasia untuk membuka layanan cetak Kartu Keluarga online.
Baca Juga:
8. Jangan lupa untuk mengecek kembali data cetak KK online yang dikirim oleh Dukcapil tersebut agar tidak ada kesalahan.
9. Jika ada kesalahan, segera hubungi kantor Dukcapil setempat atau melalui situs resmi Dukcapil.
10. Jika seluruh data KK yang dikirimkan sudah benar, maka langsung bisa di cetak KK online secara mandiri.
11. Simpan soft file KK tersebut yang berbentuk PDF dengan aman, agar jika dibutuhkan bisa digunakan lagi untuk cetak Kartu Keluarga online.
Cara Membuat Kartu Keluarga Online
Situs Kementrian Dalam Negri (Kemendagri)
1. Kunjungi situs layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id
2. Buat akun dengan memasukkan data diri. Pastikan nomor telepon dan email aktif
3. Login dengan nomor telepon dan password yang telah didaftarkan
4. Klik pengurusan dokumen secara online
5. Isi permohonan pembuatan Kartu Keluarga
6. Ikuti langkahnya dan kemudian unggah dokumen yang dibutuhkan
7. Setelah selesai, akan ada notifikasi email jika KK baru Kamu sudah terbit
Call center Kemendagri: 1500-537.
Baca Juga:
Situs Dinas Catatan dan Kependudukan Sipil (Disdukcapil) setempat
Beberapa kota atau kabupaten di Indonesia memiliki situs atau aplikasi Disdukcapil sendiri.
Sebagai contoh, aplikasi Pemuda milik Bandung, situs Alpukat Betawi milik DKI Jakarta, situs si D’Nok milik Semarang, dan sebagainya.
Adapun berikut adalah cara untuk membuat kartu keluarga di Disdukcapil setempat:
1. Kunjungi situs Disdukcapil kota atau kabupaten tempat kamu tinggal
2. Isi formulir untuk permohonan pembuatan Kartu Keluarga
3. Unggah dokumen persyaratan
4. Jika KK sudah selesai, pihak Disdukcapil akan menghubungi Kamu via SMS atau email
5. Kamu bisa mencetaknya di kantor Disdukcapil terdekat
*Link situs Alpukat Betawi DKI Jakarta: https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/ atau kamu bisa mengunduh aplikasinya di App Store atau Play Store.
* Link situs si D’Nok Semarang: https://sidnok.semarangkota.go.id/ atau kamu juga bisa mengunduhnya di Play Store.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Baca Juga:
(Bes/Mel).
Klau blum nikah boleh ga bikin kk soalnya ayahku udah pisah rumah sama saya beliau ikut istrinya yaitu ibu tiriku
Saat ini untuk pengurusan KK SDH baik tapi jangan dibatasi trims
Bisa kah yg nikah siri buat kk
Yg Nika siri bisa GK bikin kk
Yang nikah siri bagaimana cara nya
bagimana saya mau cek KTP
Bagaimana cara cek ktp
Kenapa nik KTP kita bertukar terus,sedangkan aset negara ada didalamnya.
Kenapa bertukar terus nik KTP kita apa anda enggak tau aset negara yang berkisar 1,6 hingga 1,7% ada didalam nik dan nombor handphone mulai dari 2004,2005 dulu.
Kalau kartu keluarga cuma 2 orang jadi mau tambah 1 orang lagi bisa tidak?
Terimakasih
Berapa biaya nya yg patut dan wajar bila menggubah jumlah orang dalam status KK baru, yg berjumlah dua orang yaitu: kakak beradik saja?. Sekian dan Terima Kasih.