
Info Penting Ditjen Dukcapil Kemendagri, Bagi Seluruh Rakyat RI Pemilik KTP Elektronik, Wajib Tahu!
13 September 2023NESIATIMES.COM – KTP digital merupakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) berbentuk aplikasi digital yang bisa diakses semua penduduk Indonesia melalui smartphone.
Pemerintah nantinya akan menggantikan KTP elektronik menjadi IKD.
Dengan demikian, KTP dapat diakses pada smartphone dalam bentuk foto atau QR Code.
Bahkan, Ditjen Dukcapil Kemendagri dalam keterangannya menyatakan tidak akan menambah lagi persediaan untuk blangko e-KTP.
Baca Juga:
Info Bermanfaat bagi Pemilik BPJS Ketenagakerjaan Se-Indonesia, Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM
Adapun masyarakat bisa mengakses KTP digital melalui aplikasi IKD yang disiapkan oleh Kemendagri di Play Store.
Berdasarkan data yang dihimpun, Rabu (13/9/2023), berikut adalah persyaratan, tata cara hingga berberapa ketentuan dalam pembuatan IKD:
Persyaratan
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk membuat KTP digital, antara lain:
– Sudah memiliki e-KTP atau KTP elektronik
– Memiliki akun e-mail pribadi yang aktif
– Memiliki ponsel pintar atau smartphone berbasis android.
Baca Juga:
Tata Cara
Kemudian, berikut cara membuat KTP digital:
1. Buka aplikasi IKD atau Identitas Kependudukan Digital yang sudah diunduh
2. Isi data berupa NIK, e-mail, dan nomor ponsel aktif kemudian klik “Verifikasi Data”
3. Lakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol “Ambil Foto” untuk melakukan pemadanan Face Recognition
4. Kemudian pilih scan QR Code yang didapat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Baca Juga:
Info Penting Tarif Terbaru Listrik Per kWh, Berlaku September 2023, Masyarakat Wajib Tahu, Lihat! – NESIATIMES.COM
5. Jika sudah berhasil, cek akun e-mail yang didaftarkan, lalu lakukan aktivasi IKD
6. Masukkan kode aktivasi dan kode captcha
7. Aktivasi IKD telah selesai dilakukan.
Aktivasi KTP digital juga bisa dilakukan di Kantor Kecamatan atau Kantor Dukcapil sesuai domisili.
Namun pendaftaran aplikasi IKD harus dengan pendampingan dari petugas Dukcapil, karena memerlukan verifikasi dan validasi dengan teknologi Face Recognition.
Baca Juga:
Beberapa Ketentuan Membuat KTP Digital
Sementara itu, terdapat beberapa hal yang perlu diketahui terkait pengurusan Identitas Kependudukan Digital atau KTP digital:
1. Penduduk yang ingin mengaktivasi KTP Digital, bisa mendatangi kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili.
2. Pendaftaran aplikasi IKD juga perlu didampingi petugas Dukcapil karena memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat.
Baca Juga:
3. KTP digital tidak bersifat wajib, tetapi dalam jangka panjang diharapkan masyarakat akan beralih ke layanan digital.
4. KTP digital nantinya berbentuk informasi elektronik yang dipakai sebagai dokumen kependudukan dalam aplikasi digital.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Baca Juga:
(Yar/Ana).
Masih banyak rakyat indonesia yg belum punya KTP elektronik, persyaratan IKD adalah punya KTP elektronik.
Daftar