
Info Sangat Penting bagi Seluruh Warga RI yang Telat Bayar Pajak Kendaraan, Wajib Tahu, Simak!
19 September 2023NESIATIMES.COM – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) aktif merupakan salah satu dokumen yang wajib dibawa pengendara.
Pengendara harus melakukan perpanjangan STNK setiap tahunnya, dan yang menjadi syarat utamanya adalah membayar pajak tahunan kendaraan bermotor.
Namun demikian, banyak yang menganggap bahwa pembayaran pajak kendaraan bukan ranah kepolisian untuk melakukan penindakan.
Menanggapi hal tersebut, Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto memberikan penjelasan.
Baca Juga:
Menurutnya, aparat kepolisian tetap bisa melakukan tilang terhadap pengendara yang mati pajak kendaraannya.
Hal tersebut karena telat bayar pajak berkaitan dengan sahnya kendaraan untuk digunakan di jalan raya.
“Dari perspektif hukum, pajak mati kendaraan bermotor bisa ditilang dengan argumentasi hukumnya bukan masalah pajak mati, tapi berkaitan dengan keabsahan STNK,” jelasnya dalam siaran resmi beberapa waktu lalu, dikutip Selasa (19/9/2023).
Lebih lanjut, ia menyebut STNK harus dilakukan pengesahan setiap tahunnya dengan membayar pajak tiap tahun.
Baca Juga:
Kabar Baik dari Gojek untuk Para Driver dan Keluarga, Wajib Tahu, Penting, Simak! – NESIATIMES.COM
Apabila tidak, maka STNK menjadi tidak sah.
Pada saat pengesahan, sebelum disahkan oleh petugas pemilik harus bayar pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) baru disahkan.
Budiyanto mengatakan pajak mati berarti belum disahkan oleh petugas yang punya kewenangan.
Aturan tersebut tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta peraturan turunan yang sudah diatur baik dari aspek yuridis maupun mekanismenya.
Baca Juga:
Info Penting Tarif Terbaru Listrik Per kWh, Berlaku September 2023, Masyarakat Wajib Tahu, Lihat! – NESIATIMES.COM
Selanjutnya, Budiyanto memaparkan terkait penindakan terhadap kendaraan yang mati pajak dari segi hukum, antara lain:
1. Pasal 6 Ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 )
– Ayat ( 1 ) bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasi
– Ayat ( 2 ) sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi, antara lain pemilik diberi STNK
2. Pasal 68 Ayat ( 1 )
Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan Tanda Nomor kendaraan bermotor
3. Pasal 70 Ayat ( 2 )
STNK dan Tanda Nomor kendaraan bermotor berlaku selama 5 ( lima ) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun
Baca Juga:
4. Pasal 37 Ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) Perkap No 5 th 2012 tentang Registrasi dan identifikasi
– Ayat ( 2 ) STNK sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor
– Ayat ( 3 ) STNK berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan pertama kali, perpanjangan dan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah Regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun
5. Dalam peraturan lain juga menyebutkan dalam mekanisme pengesahan bahwa sebelum disahkan pemilik wajib membayar pajak dan SWDKLLJ
Dengan demikian, maka antara pembayaran pajak, SWDKLLJ, dan pengesahan merupakan satu kesatuan sistem yang tidak terpisahkan dalam rangka menjamin legitimasi atau keabsahan STNK.
Adapun pelanggar akan terjerat Pasal 288 ayat (1) dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Baca Juga:
(Ven/Maw).
Cari kerja