Info Sangat Penting bagi Komite Sekolah, Kepsek, Para Guru dan Orang Tua Siswa, Wajib Tahu, Simak!

Info Sangat Penting bagi Komite Sekolah, Kepsek, Para Guru dan Orang Tua Siswa, Wajib Tahu, Simak!

22 September 2023 0 By Redaksi

NESIATIMES.COM – Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui perbedaan pungutan dan sumbangan biaya pendidikan di sekolah.

Aturan tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada satuan pendidikan dasar termuat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 44 Tahun 2012.

Melansir dalam aturan itu, Jumat (22/9/2023) menyebutkan bahwa pungutan sekolah adalah penerimaan biaya pendidikan, baik berupa uang, barang, maupun jasa pada satuan pendidikan dasar dari siswa, orangtua, atau wali secara langsung.

Sifat pungutan adalah wajib dan mengikat.

Baca Juga:

Info Terbaru dari Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, Sekolah di Seluruh RI Wajib Tahu, Penting, Simak! – NESIATIMES.COM

Bank BCA Bawa Kabar Baik dan Menggembirakan bagi Seluruh Nasabah, Wajib Tahu, Penting, Simak! – NESIATIMES.COM

Sementara untuk jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Sedangkan sumbangan sekolah adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang, barang, maupun jasa dari siswa, orang tua, wali, perseorangan, atau lembaga lainnya pada kepada satuan pendidikan dasar.

Sifatnya sukarela, tidak memaksa dan tidak mengikat. 

Kemudian besar dan jangka waktu pemberian sumbangan sekolah tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Baca Juga:

Info Sangat Penting bagi Komite Sekolah, Kepsek, Para Guru dan Orang Tua Siswa, Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Menteri Keuangan Sri Mulyani Bawa Kabar Menggembirakan, Bagi Semua Pensiunan PNS, Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Adapun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah dan atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan. Dalam hal ini pungutan yang berupa:

1. Tidak boleh dilakukan kepada peserta didik atau orangtua/walinya yang tidak mampu secara ekonomi.

2. Tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik dan atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

3. Tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung.

4. Pengumpulan, penyimpanan dan penggunaan dana sumbangan dilaporkan dan dipertanggungjawabkan secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan terutama orangtua/wali peserta didik, komite sekolah dan penyelenggara satuan pendidikan dasar.

Baca Juga:

Daftar Terbaru 20 Provinsi Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Masyarakat Wajib Tahu, Manfaatkan Ini – NESIATIMES.COM

Lulus SMA/SMK Bisa Langsung Kuliah S1 Gratis dan Dapat Uang Saku Bulanan Rp 10 Juta, Ayo Daftar Beasiswa Ini – NESIATIMES.COM

Dengan adanya aturan ini, tentu sekolah negeri atau sekolah milik pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap orangtua siswa atau wali murid.

Hal ini penting diketahui semua pihak, antara lain komite sekolah, kepala sekolah, para guru dan orang tua wali.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Baca Juga:

(Efr/Mel).