
Info Sangat Penting dari Disdukcapil, Untuk Seluruh Warga Ber-KTP DKI Jakarta, Wajib Tahu, Simak!
18 September 2023 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Jakarta akan berubah status dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Hal itu berlaku setelah Ibu Kota Indonesia pindah ke Nusantara, Kalimantan Timur nantinya.
Menyusul kebijakan tersebut, Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan warga harus melakukan cetak ulang e-KTP.
“Terkait Cetak ulang KTP-el, memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalam KTP bagi warga DKJ,” terangnya, Minggu (17/9/2023).
Baca Juga:
Lebih lanjut, Budi mengatakan pencetakan ulang itu tentu akan dilakukan saat DKI sudah menjadi DKJ.
Pencetakan ulang dilakukan secara bertahap agar proses perubahan berjalan tertib.
Selain itu, pencetakan ulang juga perlu menyesuaikan dengan stok blanko yang tersedia setiap harinya.
Sebelumnya, perubahan status Jakarta ini mulai dibahas dalam rapat Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin bersama Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani, hingga Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Rapat internal kabinet yang berlangsung pada 12 September 2023 di Istana Merdeka, Jakarta itu membahas tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ.
Baca Juga:
Kabar Baik dari Gojek untuk Para Driver dan Keluarga, Wajib Tahu, Penting, Simak! – NESIATIMES.COM
Dalam unggahan Instagram-nya, Sri Mulyani mengatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula DKI diarahkan menjadi DKJ.
Menurutnya, RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar.Â
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Baca Juga:
(Stv/Nov).