Info Terbaru Bagi Pemegang SIM Motor-Mobil di Indonesia, Semua Wajib Mengetahui Aturan Penting, Simak!

Info Terbaru Bagi Pemegang SIM Motor-Mobil di Indonesia, Semua Wajib Mengetahui Aturan Penting, Simak!

27 Februari 2025 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang sebelum habis masa berlakukan.

Dokumen ini merupakan bukti resmi yang memberikan hak kepada seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor, baik itu roda dua ataupun empat di jalan raya.

Jika terlambat memperpanjang SIM dan habis masa berlakunya, maka SIM akan dianggap mati atau kedaluwarsa.

Lantas, apakah SIM mati atau kedaluawarsa bisa diperpanjang?

SIM yang masa berlakunya lewat satu hari maka pemiliknya harus mengurus kembali dengan mekanisme penerbitan SIM baru.

Baca Juga:

Siap-siap Kendaraan yang Pelat Nomornya Luar Daerah Bakal Dikenakan Pajak, Info Bagi Pemilik Motor-Mobil, Simak Alasannya! – NESIATIMES.COM

Ada Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2025, Ini Pemberitahuan Bagi Pemilik Rumah/Gedung, Wajib Tahu! – NESIATIMES.COM

Itu artinya, pemilik SIM harus membuat SIM dari awal yaitu dengan mengikuti ujian teori dan juga ujian praktik.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Kendati demikian, Pasal 4 Ayat (4) menyatakan SIM kedaluwarsa bisa diperpanjang apabila terjadi keadaan kahar.

Keadaan kahar adalah kejadian yang secara rasional tidak dapat diantisipasi atau dikendalikan oleh manusia seperti bencana alam atau non alam.

Kemudian sabotase, pemogokan, huru-hara, kebakaran, banjir, gempa bumi, perang, dan kejadian lain berdasarkan keputusan pemerintah atau instansi yang berwenang.

Baca Juga:

Update Terbaru Harga LPG dan Tarif Listrik, Resmi Berlaku Mulai 1 Maret 2025, Pemberitahuan Bagi Rakyat RI – NESIATIMES.COM

Seluruh Sekolah Dilarang Keras Gelar Study Tour ke Luar Kota, Aturan Baru Pemprov 2025, Kepsek-Guru-Siswa Wajib Tahu! – NESIATIMES.COM

Berdasarkan data yang dihimpun, Kamis (27/2/2025), berikut syarat pembuatan SIM baru:

– Melampirkan KTP asli beserta fotokopi.

– Melampirkan dokumen hasil cetak halaman situs SIM daring yang berisi nomor registrasi pengajuan penerbitan SIM.

– Melampirkan surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani. Surat tersebut bisa didapatkan secara online dengan mengikuti tes pada situs https://erikkes.id atau download aplikasi tersebut.

– Melampirkan bukti jika telah mengikuti tes psikologi secara online melalui situs https://eppsi.id.

– Melampirkan surat telah melakukan uji keterampilan simulator SIM dengan keterangan lulus uji kompetensi tersebut.

– Melampirkan formulir pengajuan perpanjangan SIM yang sudah diisi secara lengkap.

Baca Juga:

Syarat Terbaru Pecah Sertifikat Tanah Tahun 2025, Lengkap dengan Biaya, Hingga Cara Pengurusannya, Simak! – NESIATIMES.COM

Pemberitahuan Bagi Para Kepala Desa Seluruh RI, Mulai Sekarang Jangan Takut Kalau Diganggu Oknum, Anda Bisa Melapor, Simak Caranya! – NESIATIMES.COM

Kemudian berikut cara mengajukan SIM baru:

1. Kunjungi Samsat untuk melakukan verifikasi data persyaratan pengajuan

2. Selanjutnya pergi ke bagian perekaman foto dan sidik jari

3. Melakukan beberapa tes uji penerbitan SIM, seperti tes teori dan praktik

4. Jika dinyatakan lulus mengikuti dua tes tersebut, selanjutnya kunjungi bagian pencetakan SIM

5. Jika belum lulus, pemohon dapat mengulang ujian dengan biaya yang sama seperti pembuatan SIM baru

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI

(Bes/Nov).