
Info Terbaru Bagi Pemegang SIM Motor-Mobil di Indonesia, Semua Wajib Mengetahui Aturan Penting, Simak!
27 Februari 2025 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang sebelum habis masa berlakukan.
Dokumen ini merupakan bukti resmi yang memberikan hak kepada seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor, baik itu roda dua ataupun empat di jalan raya.
Jika terlambat memperpanjang SIM dan habis masa berlakunya, maka SIM akan dianggap mati atau kedaluwarsa.
Lantas, apakah SIM mati atau kedaluawarsa bisa diperpanjang?
SIM yang masa berlakunya lewat satu hari maka pemiliknya harus mengurus kembali dengan mekanisme penerbitan SIM baru.
Baca Juga:
Itu artinya, pemilik SIM harus membuat SIM dari awal yaitu dengan mengikuti ujian teori dan juga ujian praktik.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Kendati demikian, Pasal 4 Ayat (4) menyatakan SIM kedaluwarsa bisa diperpanjang apabila terjadi keadaan kahar.
Keadaan kahar adalah kejadian yang secara rasional tidak dapat diantisipasi atau dikendalikan oleh manusia seperti bencana alam atau non alam.
Kemudian sabotase, pemogokan, huru-hara, kebakaran, banjir, gempa bumi, perang, dan kejadian lain berdasarkan keputusan pemerintah atau instansi yang berwenang.
Baca Juga:
Berdasarkan data yang dihimpun, Kamis (27/2/2025), berikut syarat pembuatan SIM baru:
– Melampirkan KTP asli beserta fotokopi.
– Melampirkan dokumen hasil cetak halaman situs SIM daring yang berisi nomor registrasi pengajuan penerbitan SIM.
– Melampirkan surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani. Surat tersebut bisa didapatkan secara online dengan mengikuti tes pada situs https://erikkes.id atau download aplikasi tersebut.
– Melampirkan bukti jika telah mengikuti tes psikologi secara online melalui situs https://eppsi.id.
– Melampirkan surat telah melakukan uji keterampilan simulator SIM dengan keterangan lulus uji kompetensi tersebut.
– Melampirkan formulir pengajuan perpanjangan SIM yang sudah diisi secara lengkap.
Baca Juga:
Kemudian berikut cara mengajukan SIM baru:
1. Kunjungi Samsat untuk melakukan verifikasi data persyaratan pengajuan
2. Selanjutnya pergi ke bagian perekaman foto dan sidik jari
3. Melakukan beberapa tes uji penerbitan SIM, seperti tes teori dan praktik
4. Jika dinyatakan lulus mengikuti dua tes tersebut, selanjutnya kunjungi bagian pencetakan SIM
5. Jika belum lulus, pemohon dapat mengulang ujian dengan biaya yang sama seperti pembuatan SIM baru
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Bes/Nov).
2 Comments
Comments are closed.
RUWET P AS K PRABOWO TOLONG DIREGULASI KASIHAN MASY KECILL
Ribet bgt model lama masih dipakai ja ktx dipermudah, lapor ja ke Prabowo keluhan masyarakat, ijin praktek Sampek kpn pun km GK akan lulus