
Cara Mudah Mengatasi NIK Tidak Terdaftar di Dukcapil, Tak Perlu ke Kantor, Cukup Lakukan Ini
29 Maret 2024 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan 16 digit angka yang tercantum pada KTP sebagai nomor identitas penduduk.
NIK bersifat unik dan khas, tunggal, serta melekat pada seseorang dan hanya orang itu sepanjang masa.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia memiliki NIK yang tidak bisa diubah sampai orang itu meninggal dunia.
Kendati demikian, terdapat beberapa hal yang menyebabkan NIK seseorang tidak terdaftar di Dukcapil.
Baca Juga:
Melansir dari laman disdukcapil.kapuashulukab.go.id, Jumat (29/3/2024) Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi mengungkapkan penyebab NIK tidak terdaftar:
Pertama, NIK dengan status pada database dinonaktifkan karena tidak pernah melakukan pelayanan administrasi kependudukan lebih dari 10 tahun.
Kedua, NIK saat melakukan perekaman KTP elektronik berstatus duplikat record atau ganda
Lebih lanjut, Teguh mengatakan masyarakat yang NIK-nya tidak terdaftar bisa mengurus dengan mendatangi kantor Dukcapil.
Baca Juga:
Cukup dengan membawa dan menyerahkan KTP dan KK asli kepada petugas untuk membuat pelaporan NIK tidak terdaftar.
Di sisi lain, Dukcapil juga memberi kemudahan bagi penduduk yakni dengan mengurus NIK yang tidak terdaftar secara online.
Dengan begitu masyarakat tidak perlu datang ke kantor Dukcapil karena bisa menghubungi via WhatsApp maupun layanan Halo Dukcapil.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Via WhatsApp Resmi Dukcapil
Penduduk dapat mengurus NIK tidak terdaftar dengan cara menghubungi nomor WhatsApp (WA) resmi Dukcapil di 0811-800-5373.
Kirimkan pesan dengan format sebagai berikut:
#NIK (16 digit)
#Nama lengkap
#Nomor KK (16 digit)
#Nomor telepon
#Alamat email
#Masalah
Pesan tersebut dapat dikirimkan pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan layanan ini tidak dikenakan biaya.
Baca Juga:
2. Via Halo Dukcapil
Cara lainnya untuk mengatasi NIK yang tidak terdaftar adalah dengan cara menghubungi Halo Dukcapil di 1500537.
Selain itu, pelaporan NIK yang tidak terdaftar juga dapat dilakukan melalui [email protected].
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Yar/Nov).
8 Comments
Comments are closed.
Sudah di kirim, dan mohon EKTP
KTP saya knapa tidak dapat dibaca atau tidak terdaftar saat ingin transaksi mengunakan id ktp
Bila ngga pinjam uang keu bank atau tidak menerima bansos,
Mending ngga usah terdaftar
Mohon izin utk nomer nik sy kog belum terdaftar di dukcapil ya..
Nik KTP dan nik kk saya ada yg salah
KTP dan nik saya tidak terdaftar di dukcapil karena no nik nya ada yg salah
Kenapa saya tidak dapat blt
kenapa kami tidak dapat bantuan atau bansos batuan apapun gak ada padahal kami miskin