Cara Mudah Mengatasi NIK Tidak Terdaftar di Dukcapil, Tak Perlu ke Kantor, Cukup Lakukan Ini

Cara Mudah Mengatasi NIK Tidak Terdaftar di Dukcapil, Tak Perlu ke Kantor, Cukup Lakukan Ini

29 Maret 2024 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan 16 digit angka yang tercantum pada KTP sebagai nomor identitas penduduk.

NIK bersifat unik dan khas, tunggal, serta melekat pada seseorang dan hanya orang itu sepanjang masa.

Setiap orang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia memiliki NIK yang tidak bisa diubah sampai orang itu meninggal dunia.

Kendati demikian, terdapat beberapa hal yang menyebabkan NIK seseorang tidak terdaftar di Dukcapil.

Baca Juga:

Kebijakan Baru Bank BCA pada Maret 2024, Berlaku di Seluruh Indonesia, Para Nasabah Wajib Tahu! – NESIATIMES.COM

Program Baru BPJS Kesehatan Selama Libur Lebaran, Berlaku Tanggal 8-15 April 2024, Masyarakat Wajib Tahu! – NESIATIMES.COM

Melansir dari laman disdukcapil.kapuashulukab.go.id, Jumat (29/3/2024) Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi mengungkapkan penyebab NIK tidak terdaftar:

Pertama, NIK dengan status pada database dinonaktifkan karena tidak pernah melakukan pelayanan administrasi kependudukan lebih dari 10 tahun.

Kedua, NIK saat melakukan perekaman KTP elektronik berstatus duplikat record atau ganda

Lebih lanjut, Teguh mengatakan masyarakat yang NIK-nya tidak terdaftar bisa mengurus dengan mendatangi kantor Dukcapil.

Baca Juga:

Pemerintah Akan Beri Bantuan Maksimal Rp 60 Juta, Untuk Rakyat Indonesia, Khususnya Warga di Daerah Ini – NESIATIMES.COM

Website Resmi Cek NIK Warga Jakarta Dinonaktifkan atau Tidak di datawarga-dukcapil.jakarta.go.id – NESIATIMES.COM

Cukup dengan membawa dan menyerahkan KTP dan KK asli kepada petugas untuk membuat pelaporan NIK tidak terdaftar.

Di sisi lain, Dukcapil juga memberi kemudahan bagi penduduk yakni dengan mengurus NIK yang tidak terdaftar secara online.

Dengan begitu masyarakat tidak perlu datang ke kantor Dukcapil karena bisa menghubungi via WhatsApp maupun layanan Halo Dukcapil.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Via WhatsApp Resmi Dukcapil

Penduduk dapat mengurus NIK tidak terdaftar dengan cara menghubungi nomor WhatsApp (WA) resmi Dukcapil di 0811-800-5373.

Kirimkan pesan dengan format sebagai berikut:

#NIK (16 digit)

#Nama lengkap

#Nomor KK (16 digit)

#Nomor telepon

#Alamat email

#Masalah

Pesan tersebut dapat dikirimkan pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan layanan ini tidak dikenakan biaya.

Baca Juga:

Pemerintah Luncurkan Aplikasi Super Canggih pada Mei 2024, Bermanfaat untuk Berbagai Layanan di RI, Semua Bakal Mudah dan Cepat – NESIATIMES.COM

Ayo Daftar di Universitas Atma Jaya Yogyakarta Tahun 2024, Ada 14 Beasiswa untuk S1-S2, Bisa Kuliah Gratis Sampai Lulus – NESIATIMES.COM

2. Via Halo Dukcapil

Cara lainnya untuk mengatasi NIK yang tidak terdaftar adalah dengan cara menghubungi Halo Dukcapil di 1500537.

Selain itu, pelaporan NIK yang tidak terdaftar juga dapat dilakukan melalui [email protected].

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM DI SINI

(Yar/Nov).