Bagi Pemilik SIM A dan C di Seluruh Indonesia, Ada Info Terbaru dan Penting buat Anda, Wajib Tahu, Simak!

Bagi Pemilik SIM A dan C di Seluruh Indonesia, Ada Info Terbaru dan Penting buat Anda, Wajib Tahu, Simak!

26 Desember 2023 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Masyarakat Indonesia kini bisa memperpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Namun, aplikasi ini hanya untuk melakukan perpanjang SIM A dan SIM C secara online.

Sedangkan untuk bukti fisik SIM akan dikirim ke alamat rumah pemohon.

Sebelum melalukan perpanjangan SIM, ada baiknya pemilik kendaraan mempersiapkan persyaratannya.

Baca Juga:

Berlaku Mulai 1 Januari 2024, Ini Aturan Baru Beli LPG 3 Kg di Indonesia, Rakyat Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Info Terbaru Perpanjang STNK 5 Tahunan, Bagi Pemilik Kendaraan di Indonesia, Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Melansir dari laman tribratanews.babel.polri.go.id, Selasa (26/12/2023), berikut adalah syarat, cara dan biaya perpanjangan SIM online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri:

Persyaratan 

KTP, SIM lama, Tanda Tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan background biru.

Cara Perpanjang SIM Online

1. Download aplikasi “Digital Korlantas Polri” di Play Store di tautan berikut. Aplikasi ini juga tersedia di App Store yang bisa diunduh lewat link ini.

2. Setelah aplikasi terpasang di perangkat, masukkan nomor handphone Anda, kemudian masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS dan verifikasi data

3. Kemudian buat PIN untuk keamanan

4. Pilih menu “lengkapi data” lalu isi NIK, nama sesuai KTP, dan alamat e-mail

5. Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness

6. Pada halaman utama, pilih menu “SIM”, lalu klik “Perpanjangan SIM”. Lanjutkan dengan memilih jenis SIM

7. Kemudian, akan muncul beberapa syarat untuk melanjutkan proses.

Baca Juga:

Kabar Gembira bagi Rakyat! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku Sampai Akhir Tahun 2024, Ini Daerahnya – NESIATIMES.COM

Bisa Kuliah Gratis S1, S2, S3 dan Dapat Uang Saku Bulanan, Ayo Daftar Beasiswa Terbaru Ini, Buruan! – NESIATIMES.COM

8. Setelah itu, masukkan nomor SIM dan dokumen berupa foto fisik KTP, foto fisik SIM, dan tanda tangan di atas kertas putih, pas foto dengan background biru tidak menggunakan kacamata dan penutup kepala seperti topi/peci, dan tidak menggunakan baju berwarna hijau

9. Isi data untuk keperluan SIM seperti nama, alamat, golongan darah, pekerjaan, dan lainnya

10. Setelah itu Anda masuk ke halaman hasil pemeriksaan tes kesehatan dan tes psikologi

11. Setelah mengisi seluruh data kemudian Anda menuju laman https://erikkes.id/ untuk melakukan tes kesehatan

12. Unduh aplikasi http://app.eppsi.id/ untuk melakukan pemeriksaan psikologi. Situs tersebut hanya bisa diakses lewat mobile.

Baca Juga:

Wahai Seluruh Pelanggan PLN di Indonesia, Ada Info Terbaru buat Anda, Penting, Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Pemprov DKI Jakarta Terapkan Kebijakan Baru, Berlaku 31 Desember 2023, Semua Warga Wajib Tahu, Penting, Simak! – NESIATIMES.COM

13. Pilih Satpas penerbit SIM

14. Masukkan nomor rekening Anda

15. Pilih metode pengiriman

16. Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening

17. Selesaikan pembayaran

18. Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM jika sudah selesai diperpanjang.

Baca Juga:

Bank BCA Terapkan Kebijakan Baru, Berlaku Mulai 19 Januari 2024, Para Nasabah Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Info Terbaru Pendaftaran KIP Kuliah 2024, Siswa dan Para Orang Tua Wajib Tahu, Penting, Simak! – NESIATIMES.COM

Rincian Biaya 

Adapun rincian biaya perpanjang SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:

1. Perpanjang masa berlaku SIM A Rp80.000

2. Perpanjang masa berlaku SIM B Rp80.000

3. Perpanjang masa berlaku SIM C Rp75.000

4. Perpanjang masa berlaku SIM D Rp30.000.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

(Bes/Mel).