
Bagi Pemilik SIM A dan C di Seluruh Indonesia, Ada Info Terbaru dan Penting buat Anda, Wajib Tahu, Simak!
26 Desember 2023 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Masyarakat Indonesia kini bisa memperpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Namun, aplikasi ini hanya untuk melakukan perpanjang SIM A dan SIM C secara online.
Sedangkan untuk bukti fisik SIM akan dikirim ke alamat rumah pemohon.
Sebelum melalukan perpanjangan SIM, ada baiknya pemilik kendaraan mempersiapkan persyaratannya.
Baca Juga:
Melansir dari laman tribratanews.babel.polri.go.id, Selasa (26/12/2023), berikut adalah syarat, cara dan biaya perpanjangan SIM online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri:
Persyaratan
KTP, SIM lama, Tanda Tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan background biru.
Cara Perpanjang SIM Online
1. Download aplikasi “Digital Korlantas Polri” di Play Store di tautan berikut. Aplikasi ini juga tersedia di App Store yang bisa diunduh lewat link ini.
2. Setelah aplikasi terpasang di perangkat, masukkan nomor handphone Anda, kemudian masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS dan verifikasi data
3. Kemudian buat PIN untuk keamanan
4. Pilih menu “lengkapi data” lalu isi NIK, nama sesuai KTP, dan alamat e-mail
5. Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness
6. Pada halaman utama, pilih menu “SIM”, lalu klik “Perpanjangan SIM”. Lanjutkan dengan memilih jenis SIM
7. Kemudian, akan muncul beberapa syarat untuk melanjutkan proses.
Baca Juga:
8. Setelah itu, masukkan nomor SIM dan dokumen berupa foto fisik KTP, foto fisik SIM, dan tanda tangan di atas kertas putih, pas foto dengan background biru tidak menggunakan kacamata dan penutup kepala seperti topi/peci, dan tidak menggunakan baju berwarna hijau
9. Isi data untuk keperluan SIM seperti nama, alamat, golongan darah, pekerjaan, dan lainnya
10. Setelah itu Anda masuk ke halaman hasil pemeriksaan tes kesehatan dan tes psikologi
11. Setelah mengisi seluruh data kemudian Anda menuju laman https://erikkes.id/ untuk melakukan tes kesehatan
12. Unduh aplikasi http://app.eppsi.id/ untuk melakukan pemeriksaan psikologi. Situs tersebut hanya bisa diakses lewat mobile.
Baca Juga:
13. Pilih Satpas penerbit SIM
14. Masukkan nomor rekening Anda
15. Pilih metode pengiriman
16. Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening
17. Selesaikan pembayaran
18. Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM jika sudah selesai diperpanjang.
Baca Juga:
Rincian Biaya
Adapun rincian biaya perpanjang SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:
1. Perpanjang masa berlaku SIM A Rp80.000
2. Perpanjang masa berlaku SIM B Rp80.000
3. Perpanjang masa berlaku SIM C Rp75.000
4. Perpanjang masa berlaku SIM D Rp30.000.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
(Bes/Mel).