Info Terbaru bagi Siswa Penerima PIP Kemdikbud 2023, Sangat Penting, Orang Tua Wajib Tahu, Simak!

Info Terbaru bagi Siswa Penerima PIP Kemdikbud 2023, Sangat Penting, Orang Tua Wajib Tahu, Simak!

14 September 2023 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memberikan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

PIP Kemdikbud 2023 diberikan kepada siswa di tingkat SD, SMP, dan SMA/Sederajat dengan besaran hingga Rp1 juta.

Melansir dari laman nesiatimes.com, Kamis (14/9/2023), berikut rincian bantuan PIP Kemdikbud 2023:

SD/SDLB/Program Paket A

– Rp 225.000 untuk kelas VI semester genap

– Rp 450.000 untuk kelas I, II, III, IV, dan V semester genap.

Baca Juga:

Info Penting Ditjen Dukcapil Kemendagri, Bagi Seluruh Rakyat RI Pemilik KTP Elektronik, Wajib Tahu! – NESIATIMES.COM

Wahai Para Orang Tua di Indonesia, Segera Urus Dokumen Penting Ini untuk Anak Anda di Dukcapil, Simak! – NESIATIMES.COM

SMP/SMPLB/Program Paket B

– Rp 375.000 untuk kelas IX semester genap

– Rp 750.000 untuk kelas VII dan VIII semester genap

SMA/SMALB/Program Paket C

– Rp 500.000 untuk kelas XII semester genap

– Rp 1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap.

Baca Juga:

Berlaku 1 Januari 2024, Ini 5 Fakta Penting Aturan Elpiji 3 Kg, Masyarakat Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Info Penting Tarif Terbaru Listrik Per kWh, Berlaku September 2023, Masyarakat Wajib Tahu, Lihat! – NESIATIMES.COM

SMK

– Rp 500.000 untuk kelas XII semester genap

– Rp 1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap

SMK Program 4 Tahun

– Rp 500.000 untuk kelas XIII semester genap

– Rp 1.000.000 untuk kelas X, XI, dan XII semester genap

Untuk mengetahui apakah menjadi penerima PIP 2023 atau tidak, siswa dapat mengecek melalui situs PIP Kemdikbud.

Baca Juga:

Aturan Terbaru Bank BCA, Berlaku 1 November 2023, Para Nasabah Wajib Tahu, Penting, Simak! – NESIATIMES.COM

Dear Lulusan SMA Sederajat yang Ingin Daftar CPNS 2023, Ada Info Terbaru buat Anda, Penting, Silakan Cek! – NESIATIMES.COM

Berikut caranya:

1. Buka laman resmi PIP Kemdikbud dengan mengakses pip.kemdikbud.go.id

2. Pada halaman utama, Anda akan menemukan kolom ‘Cari Penerima PIP’

3. Isi data NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), NIK (Nomor Induk Kependudukan), dan hasil penjumlahan yang ada pada kolom yang tersedia

4. Setelah mengisi data, klik tombol “Cari”

5. Informasi mengenai penerimaan bantuan PIP dan status pencairan akan muncul

Selain itu, penerima PIP juga harus melakukan aktivasi rekening PIP Kemdikbud SimPel di BRI (SD dan SMP), BNI (SMA dan SMK), dan BSI (khusus wilayah Aceh).

Baca Juga:

Wahai Pemilik STNK, Cek Nomor Seri dan Pelat Kendaraan Anda, Sangat Penting, Bisa dengan Cara Ini – NESIATIMES.COM

Sah! Ini Daftar Terbaru 27 Hari Libur Nasional & Cuti Bersama 2024, Warga RI Wajib Tahu – NESIATIMES.COM

Berikut cara aktivasi rekening:

1. Datang ke bank (BNI, BRI, atau BSI) yang telah bekerja sama dengan panitia PIP Kemendikbud

2. Membuat surat keterangan aktivasi rekening dari sekolah

3. Siapkan identitas KTP atau kartu pelajar, baik milik siswa atau wali siswa

4. Mengisi formulir pembuatan rekening SimPel PIP

Untuk mengecek status pencairan bantuan, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Pada laman pip.kemdikbud.go.id, Anda akan melihat status pencairan bantuan PIP 2023

2. Status ini akan berubah menjadi “SK Penerima” ketika bantuan PIP sudah cair di rekening siswa

3. Jadi, jika statusnya sudah menjadi “SK Penerima,” itu berarti bantuan PIP Anda sudah cair.

Baca Juga:

Bank BCA Bawa Kabar Baik dan Menggembirakan bagi Seluruh Nasabah, Wajib Tahu, Penting, Simak! – NESIATIMES.COM

Resmi Berlaku! Aturan Baru Seluruh PNS hingga Pegawai BUMN Dilarang Pakai iPhone, Ini Alasannya – NESIATIMES.COM

Di samping itu, peserta didik juga bisa mengusulkan namanya untuk mendapatkan bantuan PIP, dengan cara berikut:

1. Jika siswa tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), bisa mendaftar dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

2. Siswa mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat, dengan membawa KKS orang tua yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

3. Jika tidak memiliki KKS, bisa meminta SKTM dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu untuk melengkapi syarat pendaftaran

4. Hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran, pastikan data siswa sesuai dengan NISN.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Baca Juga:

(Yar/Rah).