Info Terbaru bagi Seluruh Tenaga Honorer di Indonesia, Jokowi Bawa Kabar Gembira buat Anda, Wajib Tahu, Simak!

Info Terbaru bagi Seluruh Tenaga Honorer di Indonesia, Jokowi Bawa Kabar Gembira buat Anda, Wajib Tahu, Simak!

13 November 2023 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Aturan teknis lengkap terkait penataan tenaga honorer akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara sebagai aturan turunan dari UU ASN terbaru.

Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni.

Adapun Presiden Joko Widodo sebelumnya telah mengesahkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) pada 31 Oktober 2023.

Alex menjelaskan bahwa PP tersebut sejatinya telah dirancang berbarengan dengan pembahasan UU ASN di DPR.

Baca Juga:

Imbauan bagi Semua Warga RI, Cek KTP Anda Sekarang, Dipakai untuk Pinjol atau Tidak, Caranya Mudah, Simak! – NESIATIMES.COM

Bagi Pemilik STNK di Seluruh Indonesia, Ada Info Sangat Penting buat Anda, Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Menurutnya, PP tersebut merupakan rencana cadangan apabila UU ASN mengalami jalan buntu di DPR.

PP tersebut saat itu telah mencapai tahap 80% namun masih berdasarkan pada UU ASN yang lama.

Sehingga KemenPAN-RB perlu melakukan revisi berdasarkan pada UU ASN baru yang disahkan oleh DPR.

Alex mengatakan progres rancangan tersebut kini telah mencapai sekitar 70% dan ditargetkan selesai pada akhir 2023.

Baca Juga:

Imbauan bagi Semua Warga RI, Cek KTP Anda Sekarang, Dipakai untuk Pinjol atau Tidak, Caranya Mudah, Simak! – NESIATIMES.COM

Bagi Pemilik STNK di Seluruh Indonesia, Ada Info Sangat Penting buat Anda, Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Arahan Jokowi

Dalam UU ASN terbaru memuat mekanisme penyelamatan terhadap 2,3 juta tenaga honorer yang ada di Indonesia.

Pasalnya nasib jutaan honorer sempat terkatung-katung setelah pemerintah menetapkan penghapusan status tenaga honorer paling lambat November 2023.

Sementara itu, MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas telah menegaskan bahwa Jokowi telah meminta untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.

Baca Juga:

Kabar Baik dan Menggembirakan, Bagi Nasabah BRI dan Pelanggan Telkomsel, Semua Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Bagi Pemilik STNK dan BPKB Kendaraan Bermotor, Ada Info Penting buat Anda, Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Berdasarkan arahan Jokowi, tidak boleh ada penurunan pendapatan, pemberhentian massal, serta pembengkakan anggaran pemerintah.

Berdasarkan ketentuan penutup UU ASN, pada Pasal 66 UU pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014, menyebutkan penataan tenaga non-ASN wajib diselesaikan paling lama Desember 2024.

Selain itu, instansi pemerintah juga dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN sejak UU ini berlaku sesuai tanggal pengesahan.

Adapun yang dimaksud dengan penataan adalah termasuk verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Baca Juga:

(Bes/Ita).