Info Terbaru Cara Pemadanan NIK dan NPWP, Lakukan Sebelum 31 Desember 2023, Wajib Tahu, Penting, Simak!
9 November 2023 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah resmi menjadi pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kebijakan ini bertujuan untuk memberi kemudahan pelayanan bagi wajib pajak.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.03/2022 pemadanan data NIK dengan NPWP akan rampung pada 31 Desember 2023.
Selama proses integrasi berlangsung, masyarakat yang nomor identitasnya belum valid, masih dapat menggunakan NPWP 15 digit.
Baca Juga:
Lalu apa yang akan terjadi jika wajib pajak belum memadankan NIK mereka dengan NPWP melewati tanggal 31 Desember 2023?
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor, ada konsekuensi jika tidak melakukan pemadanan data NIK dengan NPWP.
Konsekuensinya adalah kesulitan mengakses seluruh layanan pajak secara digital karena pola akses layanan itu nantinya akan menggunakan NIK.
“Agar wajib pajak dapat menikmati kenyamanan akses terhadap semua yang ada di layanan yang ada di website kita,” ujarnya dalam Podcast Cermati Eps.8 di kanal Youtube Direktorat Jenderal Pajak, dikutip Kamis (9/11/2023).
Baca Juga:
Lebih lanjut, pendapat serupa datang dari Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal.
Menurutnya, wajib pajak nantinya tidak akan bisa mengakses beberapa haknya jika belum memadankan NIK dan NPWP per 1 Januari 2024.
Agar wajib pajak melakukan pemadanan, Yon menyampaikan pihaknya melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Cara Pemadanan NIK dan NPWP
Melansir dari laman pajak.go.id, Senin, berikut adalah cara memadankan NIK dan NPWP:
– Kunjungi www.pajak.go.id
– Login menggunakan 15 digit NPWP dan kata sandi
– Setelah berhasil login, pilih tab profil
– Masukkan NIK sesuai KTP
– Terakhir, klik tombol Validasi
Baca Juga:
Untuk memastikan NIK dan NPWP sudah terintegrasi, logout lalu lakukan login ulang menggunakan NIK dan kata sandi.
Jika NIK sudah tercantum di menu profil, tandanya NIK telah ter-update dan dapat digunakan pada www.pajak.go.id.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Baca Juga:
(Stv/Mel).