Info Terbaru dari Dirlantas Polda, Bagi Warga RI yang Pasang Stiker di Bodi Kendaraan, Wajib Tahu, Simak!

Info Terbaru dari Dirlantas Polda, Bagi Warga RI yang Pasang Stiker di Bodi Kendaraan, Wajib Tahu, Simak!

15 September 2023 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY Kombes Alfian Nurrizal memberi penjelasan soal boleh tidaknya memasang stiker pada bodi kendaraan bermotor.

Menurutnya, pemasangan stiker boleh saja asalkan tidak merubah identitas kendaraan secara keseluruhan.

Hal ini berarti, pemasangan stiker tidak boleh menghilangkan warna asli dari kendaraan bermotor. 

Ia pun mengingatkan bahwa salah satu tujuan dari regident adalah untuk mempermudah penyidikan pelanggaran dan/atau kejahatan.

Baca Juga:

Bank BCA Bawa Kabar Baik dan Menggembirakan bagi Seluruh Nasabah, Wajib Tahu, Penting, Simak! – NESIATIMES.COM

Kemendikbud Ristek Bawa Kabar Bahagia buat Para Guru, Kepsek, Tendik dan Pengawas Sekolah, Alhamdulillah – NESIATIMES.COM

“Maka untuk pemasangan stiker kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor, setidaknya tidak mengubah identitas kendaraan bermotor secara keseluruhan,” jelas Kombes Alfian Nurrizal, dikutip dari Kompas.com, Jumat (15/9/2023).

Kemudian, apabila hendak memasang stiker secara keseluruhan, maka harus sama dengan warna aslinya. 

Jika tidak sama dengan warna aslinya, kata Alfian, hal tersebut dapat dikategorikan mengubah identitas kendaraan bermotor.

Maka, apabila kendaraan tersebut dioperasikan di jalan dianggap sebagai pelanggaran dalam pasal 288.

Baca Juga:

Info Penting Ditjen Dukcapil Kemendagri, Bagi Seluruh Rakyat RI Pemilik KTP Elektronik, Wajib Tahu! – NESIATIMES.COM

Bisa Kuliah Gratis dan Diberi Tunjangan Rp 15 Juta, Ayo Daftar Beasiswa Ini, Buruan Sebelum Tutup! – NESIATIMES.COM

Dalam pasal 288 menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Sementara itu, jika tindakan modifikasi sudah terlanjur di lakukan maka pemilik kendaraan harus melakukan registrasi ulang untuk menghindari pelanggaran.

Sebelumnya, viral di media sosial sebuah unggahan yang menanyakan boleh tidaknya memasang stiker dengan warna yang berbeda dari aslinya pada bodi kendaraan bermotor.

Unggahan tersebut dimuat di grup Facebook info cegatan jogja pada Jumat (7/9/2023).

Baca Juga:

Berlaku 1 Januari 2024, Ini 5 Fakta Penting Aturan Elpiji 3 Kg, Masyarakat Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Info Penting Tarif Terbaru Listrik Per kWh, Berlaku September 2023, Masyarakat Wajib Tahu, Lihat! – NESIATIMES.COM

Slmt siang lur,,, mf mau tanya… Klo mtor discotlet beda wrna sm wrna aslinya itu kira2 klo pas razia kena tilang gak ya?” tulis pengunggah.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Baca Juga:

(Stv/Mel).