
Info Terbaru Penting dari Korlantas Polri, Untuk Masyarakat Seluruh RI, Bagi yang Bikin SIM, Jangan Abaikan, Wajib Tahu!
24 April 2025 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Sebuah modus penipuan dengan menawarkan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis beredar di media sosial.
Dalam video yang beredar, pelaku menyertakan tautan atau link dan mengarahkan masyarakat untuk mengklik tautan tersebut dengan iming-iming mendapatkan SIM gratis.
Pelaku juga mencatut dan memasukkan foto Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Lisyo Prabowo, serta anggota-anggota polisi untuk menguatkan postingannya.
Korlantas Polri menegaskan bahwa informasi pembuatan SIM gratis tersebut tidak benar alias hoaks.
“Akun yang menyebarkan video tersebut adalah bukan akun resmi, dan hingga saat ini tidak ada program resmi dari instansi terkait yang memberikan layanan pembuatan SIM gratis,” tulis Korlantas Polri, seperti dikutip dari laman resminya, Kamis (24/4/2025).
Baca Juga:
Masyarakat pun diminta untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang tidak jelas sumbernya.
Apalagi jika dalam informasi tersebut disisipkan tautan yang bisa membahayakan data pribadi.
Tautan yang disebarkan pelaku dalam modus ini berpotensi meretas akun WhatsApp atau Telegram korban jika diklik.
Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak membuka atau menyebarluaskan tautan yang mencurigakan.
Korlantas Polri juga mengimbau agar masyarakat melaporkan ke pihak berwajib atau mengecek melalui website dan akun resmi instansi jika menemukan akun mencurigakan atau informasi yang tidak jelas kebenarannya.
Baca Juga:
Sebagai informasi, pembuatan SIM tidak gratis sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2020.
PP tersebut mengatur tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Pasal 1 huruf a dan huruf b menyebutkan bahwa penerimaan pengujian untuk penerbitan SIM dan penerbitan perpanjangan SIM termasuk dalam PNBP yang berlaku pada Polri.
Seluruh PNBP yang berlaku pada Polri wajib disetor ke kas negara guna menunjang pembangunan nasional.
Baca Juga:
Berikut tarif pembuatan SIM berdasarkan PP 76/2020:
1. Penerbitan SIM A: Rp 120.000 per penerbitan
2. Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 per penerbitan
3. Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 per penerbitan
4. Penerbitan SIM C: Rp 100.000 per penerbitan
5. Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 per penerbitan
6. Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 per penerbitan
7. Penerbitan SIM D: Rp 50.000 per penerbitan
8. Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 per penerbitan
9. Pembuatan SIM International: Rp 250.000 per penerbitan
Perlu dicatat, tarif pembuatan SIM tersebut belum termasuk biaya tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Efr/Rah).