
Info Terbaru dari Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, Sekolah di Seluruh RI Wajib Tahu, Penting, Simak!
24 September 2023 8 By RedaksiNESIATIMES.COM – Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menyampaikan arah kebijakan Kemdikbud di tahun 2024 mendatang.
Nadiem menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI beberapa waktu yang lalu.
Dalam rapat tersebut, Komisi DPR RI juga menyetujui Pagu Anggaran Kemendikbud Ristek Tahun Anggaran 2024.
Melansir dari laman resmi Kemdikbud, Minggu (24/9/2023), Nadiem menyebut tahun 2024 merupakan kesempatan emas bagi sekolah.
Baca Juga:
“Tahun 2024 menjadi kesempatan emas untuk mengakselerasi semua program Guru Penggerak dan Sekolah Penggerak. Selain itu, kami memastikan hampir 100 persen sekolah mengimplementasikan Kurikulum Merdeka,” ujarnya.
Adapun Nadiem menjelaskan lima arah kebijakan Kemdikbud pada tahun 2024, antara lain:
1. Peningkatan PAUD dan Pelaksanaan Wajib Belajar 12 Tahun
Yang mana mencakup hal-hal berikut ini:
1) Program Indonesia Pintar (PIP) bagi anak dari keluarga tidak mampu;
Baca Juga:
2) Beasiswa Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) bagi anak-anak dari daerah tertinggal;
3) penguatan pendidikan kesetaraan, pendidikan inklusif, pendidikan khusus dan layanan khusus, untuk memastikan semua anak Indonesia mendapat kesempatan yang sama dalam mengakses layanan pendidikan; serta
4) pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif (PAUD HI) yang diperkuat untuk mendukung tumbuh kembang anak usia dini dan menyiapkan anak memasuki jenjang sekolah dasar.
2. Peningkatan Kualitas Pembelajaran dan Pengajaran
Yang mana mencakup hal-hal berikut ini:
1) penguatan Program Guru Penggerak, Sekolah Penggerak, Implementasi Kurikulum Merdeka;
2) penjaminan mutu pendidikan, termasuk melalui akreditasi untuk semua jenjang Pendidikan;
Baca Juga:
Info Penting Tarif Terbaru Listrik Per kWh, Berlaku September 2023, Masyarakat Wajib Tahu, Lihat! – NESIATIMES.COM
3) pelaksanaan Asesmen Nasional yang diikuti dengan pemanfaatan hasilnya melalui Rapor Pendidikan dan Perencanaan Berbasis Data baik di tingkat satuan pendidikan maupun di tingkat daerah;
4) penguatan materi kurikulum mengenai perubahan iklim, olahraga, dan Bahasa Inggris, bersama dengan peningkatan kompetensi pendidik;
5) pemenuhan kebutuhan pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) serta peningkatan kualitas dan kesejahteraan pendidik;
6) penguatan pendidikan karakter untuk inklusivitas, kebhinekaan, dan menuju Profil Pelajar Pancasila;
7) pengembangan talenta peserta didik di bidang seni dan budaya serta olahraga; serta
8) penguatan platform digital untuk membantu akselerasi penyediaan layanan pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi yang lebih berkualitas.
Baca Juga:
3. Peningkatan Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi
Yang mana mencakup hal-hal berikut ini:
1) Program Kampus Merdeka Merdeka Belajar;
2) Dana Padanan dan Dana Kompetitif (Matching Fund dan Competitive Fund);
3) pengembangan mutu kelembagaan perguruan tinggi termasuk mendorong perguruan tinggi menuju kelas dunia, penyiapan PTN-BH, serta penguatan kerja sama riset internasional;
4) hilirisasi hasil penelitian;
Baca Juga:
5) penyediaan bantuan operasional bagi PTN (BOPTN) serta penyediaan berbagai tunjangan bagi dosen;
6) pemberian KIP Kuliah untuk memastikan anak-anak dari keluarga tidak mampu dapat mengakses pendidikan tinggi dengan pembiayaan penuh dari pemerintah;
7) penyediaan beasiswa bagi dosen dan tenaga kependidikan, dan fasilitasi beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADIK) bagi anak-anak dari daerah tertinggal;
8) peningkatan sarana prasarana perguruan tinggi;
9) penjaminan mutu layanan perguruan tinggi; serta
10) upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi.
Baca Juga:
4. Peningkatan Kualitas Pendidikan Vokasi
Yang mana mencakup hal-hal berikut ini:
1) penguatan SMK Pusat Keunggulan;
2) peningkatan kerja sama dengan dunia usaha dan dunia industri;
3) peningkatan keterampilan/penyesuaian keterampilan (upskilling and reskilling) pendidik dan tenaga kependidikan vokasi;
4) pelaksanaan sertifikasi kompetensi bagi siswa SMK dan mahasiswa perguruan tinggi vokasi (PTV);
5) penyediaan dana padanan dan dana kompetitif vokasi;
6) pengembangan pusat keunggulan PTV;
7) pendidikan kewirausahaan dan kecakapan kerja; serta
8) penyediaan bantuan operasional pembelajaran dan sarana prasarana PTV.
5. Pemajuan dan Pelestarian Bahasa dan Kebudayaan
Yang mana mencakup hal-hal berikut ini:
1) peningkatan literasi;
2) fasilitasi komunitas sastra dan fasilitasi program Bahasa Indonesia untuk Penutur Asing;
3) revitalisasi bahasa daerah;
4) revitalisasi museum dan cagar budaya, perlindungan dan pengembangan cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan;
5) pelaksanaan acara kebudayaan dalam usaha melestarikan nilai kebudayaan; serta
6) fasilitasi bagi pelaku seni dan budaya.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Baca Juga:
(Stv/Nov).
Sistim Pendidikan, arah kebijakan, strategi tanpa tujuan dan arah… terlalu berani beruji coba, bagaimana nasib Pendidikan anak Bangsa ? Alan dibawa kemana, sampai para pakar2 pendidikan terdiam..
Lebih baik urusin aja itu karyawanmu gak usah ngurusin penddkan.. Jd rusak krn lu
Teorinya aj yg bagus tpi nonsent.keselarasan pemikiran pemangku kebijakkan tdk sesui dgn situasi keadaan di bawah..contoh KIP SEKOLAH DAN KULIAH tmjdi penomena dibawah.didata DTKS sdh terdaptar tpi di kampus tdk tersalurkan dgn alasan kota sdh habis..yg mjdi pertanyaan sy anggaran dan kebijakan pemeribtah daerah at kamus.sdh jelas anggaran APBN tpi knpa msh dipersulit..mohon di epaluasi dan disidak pk mentri anggaran KIP KULIAH…
Gimana mau guru penggerak, guru2 smks ug udah kerja 10 – 20 dibajak pemerintah di jadikan guru pppk. Shg smks mati plan2
Setiju banget
SMA Negeri pake uang SPP boleh gak ya..soalnya di daerah kami SMA Negeri nya pake uang SPP.
terima kasih
Ok terima kasih infonya