Info Terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan, Mei 2023, Masyarakat Indonesia Wajib Tahu, Sangat Penting, Simak!
26 Mei 2023TNESIATIMES.COM – Pinjaman online atau pinjol kerap menjadi jalan pintas bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat.
Perusahaan yang bergerak di bidang financial technology (fintech) pun berbondong-bondong menawarkan layanan pinjol.
Oleh karena itu, masyarakat kini bisa dengan mudah mengakses layanan pinjaman online.
Kendari demikian, masyarakat tetap harus waspada karena banyak juga pinjol yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga:
Pinjol ilegal biasanya memiliki daya tarik tersendiri karena proses pencairan yang mudah.
Hal itu yang kemudian membuat masyarakat tergiur untuk mendapatkan pinjaman uang dengan mudah namun kemudian terlilit bunga yang melejit.
Maka dari itu, OJK memberikan imbauan agar masyarakat berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjol.
Baca Juga:
Ada Imbauan Terbaru dari OJK, Masyarakat RI Wajib Tahu, Sangat Penting, Simak! – NESIATIMES.COM
OJK Ungkap Ciri-ciri Pinjol Ilegal
Melansir dari Instagram @ojkindonesia, Jumat (26/5/2023), OJK mengungkapkan ciri-ciri pinjol ilegal, antara lain:
– Umumnya memberikan persyaratan mudah hanya menggunakan KTP
– Pemilik dan alamat kantor tidak jelas
– Menawarkan melalui SMS atau WhatsApp
– Bunga dan denda tidak jelas
– Tidak punya layanan pengaduan
– Meminta akses ke data pribadi
– Tidak berizin OJK
Baca Juga:
Ada Imbauan Terbaru dari OJK, Masyarakat RI Wajib Tahu, Sangat Penting, Simak! – NESIATIMES.COM
Adapun masyarakat bisa mengecek daftar pinjol ilegal di laman resmi OJK atau lihat di sini.
Untuk informasi lebih lanjut atau pelaporan terkait pinjol ilegal dapat menghubungi WhatsApp OJK di nomor 081157157157.
Selain itu, bisa juga melalui call center 157 atau Instagram @kontak157.
Sementara itu, OJK juga telah memperbarui data pinjol yang terdaftar secara legal.
Baca Juga:
Ristek Nadiem Makarim, Untuk Seluruh Sekolah di Indonesia, Simak! – NESIATIMES.COM
Berikut daftar 102 pinjol legal:
1. Danamas https://p2p.danamas.co.id
2. investree https://www.investree.id
3. amartha https://amartha.com
4. DOMPET Kilat https://www.dompetkilat.co.id
5. Boost https://myboost.co.id
6. TOKO MODAL https://www.tokomodal.co.id
7. modalku https://modalku.co.id
8. KTA KILAT http://www.pendanaan.com
9. Kredit Pintar http://www.kreditpintar.com
10. Maucash http://maucash.id
11. Finmas https://www.finmas.co.id
12. KlikA2C https://www.klika2c.co.id
13. Akseleran https://www.akseleran.co.id
14. Ammana.id https://ammana.id
15. PinjamanGO https://www.pinjamango.co.id
16. KoinP2P https://koinp2p.com
17. pohondana http://pohondana.id
18. MEKAR https://mekar.id
19. AdaKami www.adakami.id
20. ESTA KAPITAL FINTEK https://www.estakapital.co.id
21. KREDITPRO http://kreditpro.id
22. FINTAG http://fintag.id
23. RUPIAH CEPAT www.rupiahcepat.co.id
24. CROWDO https://crowdo.co.id
25. Indodana indodana.id
26. JULO www.julo.co.id
27. Pinjamwinwin pinjamwinwin.com
28. DanaRupiah danarupiah.id
29. Taralite www.taralite.com
30. Pinjam Modal pinjammodal.id
31. ALAMI p2p.alamisharia.co.id
32. AwanTunai www.awantunai.co.id
33. Danakini https://danakini.co.id
34. Singa http://singa.id
35. DANAMERDEKA http://danamerdeka.co.id
36. EASYCASH https://easycash.id
37. PINJAM YUK http://www.pinjamyuk.co.id
38. FinPlus www.finplus.co.id
39. UangMe http://uangme.id
40. PinjamDuit http://pinjamduit.co.id
41. DANA SYARIAH http://danasyariah.id
42. BATUMBU www.batumbu.id
43. Cashcepat http://cashcepat.id
44. klikUMKM www.klikUMKM.co.id
45. Pinjam Gampang http://www.kreditplusteknologi.id
46. cicil https://www.cicil.co.id
47. lumbungdana http://lumbungdana.co.id
48. 360 KREDI www.360kredi.id
49. Dhanapala www.dhanapala.id
50. Kredinesia www.kredinesia.id
51. Pintek http://pintek.id
52. ModalRakyat http://modalrakyat.id
53. SOLUSIKU www.solusi-ku.id
54. Cairin www.cairin.id
55. TrustIQ http://trustiq.id
56. KLIK KAMI www.klikkami.co.id
57. Duha SYARIAH www.duhasyariah.com
58. Invoila http://invoila.co.id
59. Sanders One Stop Solution http://sanders.co.id
60. DanaBagus www.danabagus.id
61. UKU ukuindo.com
62. KREDITO https://kredito.id
63. AdaPundi www.adapundi.com
64. Lentera Dana Nusantara www.lenteradana.co.id/lender/
65. Modal Nasional www.modalnasional.co.id
66. Komunal www.komunal.co.id
67. Restock.ID www.restock.id
68. TaniFund www.tanifund.com
69. Ringan www.ringan.co.id
70. Avantee www.avantee.co.id
71. Gradana gradana.co.id
72. Danacita www.danacita.co.id
73. IKI Modal www.ikimodal.com
74. Ivoji www.ivoji.id
75. Indofund.id indofund.id
76. iGrow igrow.asia
77. Danai.id http://danai.id
78. DUMI minjem.com
79. LAHAN SIKAM www.lahansikam.co.id
80. qazwa.id qazwa.id
81. KrediFazz www.kredifazz.id
82. Doeku doeku.id
83. Aktivaku aktivaku.com
84. Danain www.danain.co.id
85. Indosaku indosaku.id
86. Jembatan Emas www.jembatanemas.id
87. EDUFUND www.edufund.co.id
88. GandengTangan www.gandengtangan.co.id
89. PAPITUPI SYARIAH www.papitupisyariah.com
90. BantuSaku bantusaku.id
91. danabijak danabijak.com
92. Danafix danafix.id
93. AdaModal www.adamodal.co.id
94. SamaKita samakita.co.id
95. KawanCicil kawancicil.co.id
96. CROWDE Crowde.co
97. KlikCair klikcair.com
98. ETHIS ethis.co.id
99. SAMIR www.samir.co.id
100. UATAS www.uatas.id
101. Asetku www.asetku.co.id
102. Findaya https://www.findaya.co.id
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Baca Juga:
(Efr/Maw).
Bener masih banyak yg berkeliaran d FB penipu yg ngaku dr koprasi SM aplikasi belum lama ni saya kena tipu SM KSP SM aplikasi pinjam modal tauny dua duany menipu mohon d teliti LG FB orang yg kaya gitu d blokir ja meresahkan warga
Benar aku juga sudah kena tipu dengan admin yg d aplikasi pinjam modal,,,,awalny dr FB mohon d basmi dengan seperti itu apalagi koprasi banyak bgt yg menipu d FB minta transfer uang d awal sudah transfer mereka menghilang memblokir no kita
Jika OJK itu efektif, pasti semua bentuk lembaga keuangan yg Abal Abal alias penipu, mestinya akan tak dapat bergerak leluasa di media mencari mangsanya. Tapi sekarang setiap saat kita liat di dunia Maya kita melihat mereka bebas nyaman dan leluasa menjalankan missinnya. Dimana fungsi lembaga pengawasan saat lampau, saat ini dan ke depan. Korban sdh bukan satu dua. Kenapa masih hrs di biarkan ??? Ada apa dg pengawas ???