Info Terbaru dan Penting dari Ditlantas Polda Tahun 2025, Bagi Seluruh Pemilik Pelat Nomor Kendaraan, Wajib Tahu!

Info Terbaru dan Penting dari Ditlantas Polda Tahun 2025, Bagi Seluruh Pemilik Pelat Nomor Kendaraan, Wajib Tahu!

9 Mei 2025 0 By Redaksi

NESIATIMES.COM – Ditlantas Polda Metro Jaya akan menindak tegas kendaraan-kendaraan yang tidak memasang pelat nomor belakang.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan saat ini banyak sekali fenomena seperti itu.

Menurutnya, banyak kendaraan yang hanya menggunakan pelat nomor di depan saja serta tidak dipasang pada tempatnya.

Pihaknya akan melakukan penindakan terhadap kendaraan, baik mobil maupun motor, yang tidak memasang pelat nomor terutama di bagian belakang.

Baca Juga:

Bagi Penjual hingga Pembeli Tanah Tahun 2025, Ada Info Terbaru dan Penting Buat Anda, Semua Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Segera Lakukan Pemutihan Data BI Checking Atau SLIK OJK 2025, Biar Tak Masuk Daftar Hitam, Simak Cara Mudahnya! – NESIATIMES.COM

“Saya ingin menyampaikan bahwa dalam waktu dekat kami akan menindak pemotor yang tidak menggunakan pelat nomor di bagian belakang terutama, kemudian penggunaan pelat nomor yang tidak standar terbitan Polri,” terangnya, seperti dilansir dari TMC Polda Metro Jaya, Jumat (9/5/2025).

Ojo menegaskan bahwa hal tersebut melanggar aturan.

Selain itu, lanjutnya, menutupi pelat nomor dengan lakban atau benda lain yang membuat pelat tidak terbaca juga termasuk dalam pelanggaran lalu lintas.

Tak hanya itu, sejumlah pengendara juga memasang pelat nomor tidak pada tempatnya, seperti di samping kiri atau dashboard mobil, sehingga akan dilakukan penindakan.

Ia mengimbau agar para pengendara memasang pelat nomor sesuai ketentuan yang berlaku secara lengkap.

Baca Juga:

Bisa Ganti Nama di KTP dan Akta Kelahiran Tahun 2025, Pengurusannya Tidak Sulit, Ikuti Langkah-Langkahnya! – NESIATIMES.COM

Akibat Telat Bayar Tagihan Listrik Tahun 2025, Pelanggan PLN Kena Denda, Sesuai Aturan Berlaku, Cek Besarannya! – NESIATIMES.COM

Kemudian, pengendara juga harus menggunakan pelat nomor kendaraan yang sesuai dengan terbitan resmi dari Polri.

Adapun pemasangan pelat nomor kendaraan bersifat wajib, sesuai Pasal 68 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal tersebut menyatakan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat terancam pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000, sebagaimana tertuang pada Pasal 280 UU LLAJ.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI

(Yar/Rah).