
Info Terbaru KemenPAN-RB, Untuk Kenaikan Pangkat Para Guru PNS Tahun 2024, Penting, Simak!
12 Maret 2024 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus berupaya dalam menyederhanakan proses bisnis layanan kepegawaian bagi ASN.
Salah satu yang menjadi konsen dalam upaya tersebut adalah kenaikan pangkat guru PNS.
Untuk itu, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memberlakukan kenaikan pangkat bagi guru PNS hingga tiga kali lipat pengusulan dalam setahun.
“Pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian harus berdampak pada jutaan ASN,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dikutip dari laman resmi KemenPANRB, Selasa (12/3/2024).
Lebih lanjut, aturan terkait kenaikan pangkat PNS termuat dalam Peraturan BKN No. 4/2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.
Baca Juga:
Selain itu, aturan tersebut juga dipertegas dalam Surat Edaran Kepala BKN No. 16/2023 tentang Penjelasan atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS yang terbit pada Oktober 2023 lalu.
Adapun sebelumnya periode pengusulan kenaikan pangkat hanya ada setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober.
Namun berdasarkan peraturan terbaru, kini pengusulan kenaikan pangkat akan ada pada tanggal 1 setiap bulan Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember.
Anas menjelaskan, periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini merujuk pada periode usulan.
Sehingga, bukan berarti seorang PNS bisa naik pangkat sebanyak enam kali dalam satu tahun.
Baca Juga:
Selain itu, Menteri Anas menyatakan bahwa peraturan ini mengatur jenis kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan.
Dengan kata lain, aturan kenaikan pangkat tersebut tidak berlaku bagi kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.
Agar lebih jelas, berikut adalah empat jenis kenaikan pangkat PNS mengutip dari instagram @bkngoidofficial:
4 Jenis Kenaikan Pangkat PNS
1. Kenaikan pangkat reguler, diberikan bagi PNS dengan jabatan struktur atau fungsional tertentu.
2. Kenaikan pangkat pengabdian, diberikan kepada PNS yang meninggal dunia atau sudah pensiun.
3. Kenaikan pangkat anumerta, diberikan bagi PNS yang dinyatakan tewas.
4. Kenaikan pangkat pilihan, meliputi:
a. Menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu
b. Menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden
c. Menunjukan prestasi kerja luar biasa baiknya
d. Menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara
Baca Juga:
Update Terbaru, Gaji Kades dan Perangkat Desa Tahun 2024, Masyarakat Wajib Tahu! – NESIATIMES.COM
e. Diangkat menjadi pejabat negara
f. Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar atau ljazah
g. Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu
h. Telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar
i. Dipekerjakan dan diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
Proses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN (SIASN).
Kemudian, penilaian kinerja guru PNS yang akan diusulkan kenaikan pangkat akan didasarkan pada penilaian kinerja periodik.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Efr/Mel).