
Info Terbaru dan Penting Korlantas Polri, Bagi Pemilik STNK dan SIM di Indonesia, Wajib Tahu, Simak!
22 Maret 2024 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu dokumen yang wajib dibawa oleh pengendara kendaraan bermotor.
Oleh karena itu, pengendara yang tidak membawa STNK maupun surat kelengkapan lainnya, seperti SIM, akan dikenakan tilang.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet menegaskan saat penilangan bukti kelengkapan dokumen secara virtual atau berbentuk informasi elektronik tidak berlaku.
Hal tersebut ia sampaikan usai acara diskusi persiapan mudik di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Baca Juga:
“Namanya tilang, tilang kan bukti pelanggaran. Pada saat dia berada di situ, dia tidak bisa menunjukkan, ‘Kan menunjukkan lewat telepon’, kan tidak mungkin,” ujarnya, seperti dikutip dari Antara, Jumat (22/3/2024).
Menurutnya, pengendara tidak bisa hanya menunjukkan surat kelengkapan dalam bentuk foto atau video maupun video call saat ditilang.
Ia menegaskan hal bukan merupakan dokumen elektronik melainkan informasi elektronik sehingga tidak bisa menjadi alat bukti yang sah.
Ini berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga:
Menurut aturan tersebut, informasi elektronik adalah satu sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Sedangkan dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Kendati demikian, ia mengatakan ke depannya tak menutup kemungkinan jika ada perubahan sejalan dengan perkembangan digital.
Namun untuk saat ini, ia menekankan bahwa peraturan dari Polri masih tetap sama.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Yar/Rah).
2 Comments
Comments are closed.
Bagaimana Proses Pengurusan STNK Jika hilang,..sementara BPKBnya ada
Saya mau per panjangkan cim.C