Dear Pemilik Meteran Listrik di Seluruh Indonesia, Ada Info Terbaru dan Bermanfaat, Anda Wajib Tahu, Simak!

Dear Pemilik Meteran Listrik di Seluruh Indonesia, Ada Info Terbaru dan Bermanfaat, Anda Wajib Tahu, Simak!

2 Juli 2024 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Banyak orang yang berpikiran memindahkan meteran listrik bisa dilakukan sendiri tanpa bantuan profesional atau seizin PLN.

Padahal, memindahkan meteran listrik tak boleh sembarangan karena bisa berakibat fatal.

Selain itu, pelanggan yang memindahkan meteran listrik sendiri tanpa seizin PLN akan dikenakan denda.

Pasalnya pemindahan meteran listrik tidak sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.

Hal tersebut disampaikan oleh Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Gregorius Adi Trianto.

Baca Juga:

Info Gaji Ketua Rukun Tetangga atau RT Terbaru Tahun 2024, Untuk Beberapa Daerah di Indonesia – NESIATIMES.COM

Jokowi Bawa Kabar Menggembirakan bagi Rakyat Indonesia, Bantuan Ini Akan Dilanjutkan Sampai Desember 2024 – NESIATIMES.COM

Gregorius mengatakan besaran denda atau tagihan susulan akibat temuan saat penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) bisa berbeda-beda.

Penghitungan besaran denda berdasarkan jenis tarif, daya terpasang, dan juga golongan jenis pelanggaran.

Oleh sebab itu, PLN mengimbau masyarakat tidak memindahkan meteran listrik sembarangan agar tidak terkena denda.

Baca Juga:

Kabar Baik! BCA Sediakan Dana Rp 20 Juta, Untuk Para Nasabah di Indonesia, Simak Cara Mengajukannya – NESIATIMES.COM

Pengecekan Kartu Keluarga atau KK Diblokir atau Tidak Tahun 2024, Khusus Warga Daerah Ini, Simak Caranya! – NESIATIMES.COM

Apabila perlu memindahkan meteran listrik karena alasan tertentu, maka harus melapor terlebih dahulu melalui aplikasi PLN Mobile atau ke kantor PLN terdekat.

“Pelaporan ini harus dilakukan secara resmi ke PLN, jangan digeser atau dipindahkan sendiri atau melalui jasa instalatir karena meteran listrik adalah aset milik PLN,” kata Gregorius dalam keterangan resmi, dikutip dari laman web.pln.co.id, Selasa (2/7).

Selanjutnya, petugas PLN akan mendatangi rumah pemohon untuk melakukan pengecekan.

Di sisi lain, Gregorio mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan pembayaran biaya-biaya termasuk denda/tagihan susulan secara langsung ke petugas PLN.

Menurutnya, pembayaran hanya melalui outlet resmi di aplikasi PLN Mobile, online marketplace, atau payment point online bank (PPOB) yang ada.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI

(Dae/Ita).