
Info Terbaru Bagi Pemilik Sertifikat Tanah Se-Indonesia, Update Januari 2025, Wajib Tahu, Simak!
8 Januari 2025 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Sertifikat tanah merupakan dokumen resmi yang membuktikan kepemilikan individu maupun organisasi atas suatu lahan atau tanah.
Namun banyak oknum tidak bertanggung jawab yang seringkali memalsukan sertifikat tanah untuk disalahgunakan.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui cara membedakan sertifikat tanah yang asli dengan sertifikat tanah palsu.
Merangkum dari beberapa sumber resmi, Rabu (8/1/2025), berikut adalah beberapa cara untuk cek sertifikat tanah asli atau palsu, baik itu secara offline maupun online.
Baca Juga:
Cek Keaslian Sertifikat Tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)
– Siapkan sertifikat asli, KTP, bukti lunas PBB tahun terakhir.
– Kunjungi ke kantor BPN terdekat.
– Pergi ke loket pengecekan sertifikat tanah.
Biaya untuk pengecekan di BPN sekitar Rp 50.000.
Sementara, waktu pengecekan sertifikat tanah kurang lebih sehari.
Cek Keaslian Sertifikat Tanah lewat Website Kementerian ATR/BPN
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyediakan website resmi untuk mengetahui sertifikat tanah asli atau palsu. Berikut langkah-langkahnya:
– Kunjungi laman www.atrbpn.go.id.
– Pilih ‘Publikasi’.
– Pilih ‘Layanan’.
– Klik ‘Pengecekan Berkas’.
– Isi data yang diperlukan seperti Kantor Pertanahan, Nomor Berkas, dan lainnya.
– Klik ‘Cari Berkas’ di bagian bawah.
– Informasi mengenai status sertifikat tanahmu akan muncul.
Baca Juga:
Cek Keaslian Sertifikat Tanah lewat Website BHUMI
Selanjutnya, cek keaslian sertifikat tanah juga bisa melalui website BHUMI.
Laman ini berisikan peta interaktif yang bisa menampilkan bidang-bidang tanah yang terdaftar di kementerian ATR/BPN. Berikut caranya:
– Buka laman https://bhumi.atrbpn.go.id/peta.
– Kik simbol kaca pembesar bertanda plus di bagian atas.
– Klik Pencarian Bidang (NIB/HAK).
– Masukkan nama Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan.
– Masukkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) atau Nomor Hak.
– Klik “Cari Bidang”.
– Kemudian, informasi terkait bidang tanah yang dicari akan muncul.
Baca Juga:
Cek Keaslian Sertifikat Tanah lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
– Unduh aplikasi Sentuh Tanahku di Play Store atau App Store.
– Daftar akun dan ikuti instruksi yang diminta.
– Jika berhasil masuk akun, pilih layanan ‘Cari Berkas’.
– Isi data yang diperlukan dan klik ‘Cari Berkas’.
– Jika sertifikat tanah asli dan terdaftar, maka datanya akan tertampil.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Efr/Mel).
4 Comments
Comments are closed.
Di desa cahaya makmur, kecamatan sungkai jaya, kabupaten Lampung Utara,malah RT,RK,Kaur,yg dapat bantuan,sdangkan masyarakat yg benar – benar miskin tidak dapat bantuan.wajarlah kan mereka yg berkuasa,.kan ini negara kekuasaan.kalau negara ini ada wartawan yg punya hati nurani di desa saya pasti di sidak,tapi apalah daya,wartawan butuh jajan.wkwkwk
saya belum pernah dapat bantuan dari pemerintah
padahal aku tak punya surtipikat selain tanah pekarangan yg saya tempati.
aku juga pengangguran
saya belum pernah dapat bantuan dari pemerintah
padahal aku tak punya surtipikat selain tanah pekarangan yg saya tempati.
aku juga pengangguran
Desa kami belum ada lg