
Bagi yang Ingin Urus Surat Pindah Domisili, Ada Info Terbaru untuk Anda, Penting, Wajib Tahu, Simak!
28 Oktober 2023 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Masyarakat kini bisa mengurus surat pindah domisili secara online.
Surat ini merupakan dokumen resmi yang memberi tahu terkait perubahan alamat atau tempat tinggal kepada pihak yang berwenang seperti kepala desa, kelurahan, maupun dinas administrasi kependudukan setempat.
Mengurus surat pindah domisili merupakan hal yang penting karena untuk memastikan data kependudukan akurat.
Selain itu, hal tersebut juga dapat mempermudah proses administrasi.
Menghimpun dari berbagai sumber, Sabtu (28/10/2023), terdapat beberapa persyaratan yang perlu disiapkan untuk mengurus surat pindah domisili secara online.
Baca Juga:
Persyaratan tersebut antara lain KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Kemudian siapkan juga formulir pendaftaran perpindahan penduduk dari Disdukcapil kabupaten/kota atau situs resmi masing-masing.
Serta Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari Disdukcapil asal jika pindah dari daerah lain.
Pastikan juga memiliki salinan digital dari dokumen-dokumen ini untuk mengajukan Surat Pindah secara online.
Adapun proses mengurus Surat Pindah Domisili melibatkan beberapa tahap.
Baca Juga:
Seperti menyalin KK di Disdukcapil daerah asal dan mendapatkan Surat Keterangan Pindah (SKP) dengan mengisi formulir di pelayanan administrasi kependudukan.
Kemudian menyimpan SKP untuk penggunaan di daerah tujuan serta membuat ulang KK, KTP-el, atau Kartu Identitas Anak (KIA) di tempat tujuan sesuai kebutuhan.
Berikut cara mengurus Surat Pindah Domisili secara online:
1. Akses Situs Resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota
Buka situs web resmi Disdukcapil di kabupaten/kota masing-masing.
Situs web ini akan berisi informasi dan panduan untuk mengurus Surat Pindah Domisili.
Baca Juga:
2. Daftar
Cari opsi pendaftaran di situs web tersebut, Anda akan perlu mendaftar dengan menyediakan nomor handphone dan alamat email yang aktif.
3. Upload Dokumen yang Diminta
Unggah semua dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
Dokumen ini biasanya mencakup Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
4. Tim Disdukcapil Lakukan Verifikasi
Tunggu hingga tim Disdukcapil memverifikasi dokumen yang Anda unggah.
Mereka akan memeriksa dokumen-dokumen tersebut untuk memastikan keabsahannya.
Baca Juga:
5. Terima Surat Keterangan Pindah Wilayah Negara Indonesia (SKPWNI) dan KK Digital
Setelah dokumen diverifikasi, Anda akan menerima Surat Keterangan Pindah Wilayah Negara Indonesia (SKPWNI) serta versi digital baru dari Kartu Keluarga dalam format PDF.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Baca Juga:
(Yar/Rah).