
Informasi Penting dari OJK, Bagi Masyarakat yang Nomor Pribadinya Tiba-tiba Jadi Kontak Darurat Pinjol, Cek Sekarang!
14 November 2023 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Debitur yang melakukan pinjaman dana di financial technology (fintech) atau pinjaman online (pinjol) biasanya wajib mencantumkan kontak darurat.
Kontak tersebut gunanya untuk menanyakan keberadaan peminjam dana apabila sulit dihubungi atau melebihi batas waktu pembayaran.
Namun tak jarang debitur pinjol justru mencantumkan nomor pribadi seseorang sebagai kontak darurat tanpa izin dari yang bersangkutan.
Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis aturan terbaru yang mengatur persoalan tersebut.
Baca Juga:
OJK merilis Surat Edaran (SE) OJK No. 19 SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Melansir dari laman resmi OJK, Selasa (14/11/2023), aturan terkait penggunaan kontak darurat tertuang dalam Bab XII Konfirmasi Penggunaan Kontak Darurat.
Berikut rincian ketentuannya:
1. Penggunaan kontak darurat hanya ditujukan untuk melakukan konfirmasi atas keberadaan dari Penerima Dana dan bukan digunakan untuk melakukan penagihan Pendanaan kepada pemilik data kontak darurat.
2. Penyelenggara harus melakukan konfirmasi dan memperoleh persetujuan dari pemilik data kontak darurat untuk penggunaan kontak darurat.
Baca Juga:
3. Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan dengan menjelaskan hal:
a. mengonfirmasi data kontak darurat yang diajukan oleh Penerima Dana;
b. mengonfirmasi hubungan antara pemilik data kontak darurat dengan Penerima Dana yang mengajukan kontak darurat;
c. menjelaskan terkait apa yang dimaksud dengan kontak darurat kepada pemilik data kontak darurat; dan
d. menjelaskan risiko yang akan melekat ketika menyetujui untuk menjadi kontak darurat.
4. Penyelenggara mendokumentasikan konfirmasi dan persetujuan yang diberikan oleh pemilik data kontak darurat.
Baca Juga:
Berdasarkan aturan tersebut, maka penggunaan nomor pribadi sebagai kontak darurat harus atas persetujuan pemilik nomor.
Hal tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
UU ITE melarang adanya perjanjian di luar pihak yang tidak mengetahui kesepakatan awal tersebut.
Dalam Pasal 26 Ayat (2), apabila informasi pribadi disebarluaskan atau disalahgunakan, maka dapat mengajukan proses penyelesaian perkara secara perdata dengan mengajukan gugatan ke pengadilan negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, OJK juga akan menjatuhkan sanksi kepada pinjol apabila pemilik nomor pribadi kontak darurat menerima penghinaan, ancaman, pemerasan, atau penipuan.
Baca Juga:
Hal itu sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.
Adapun sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, pembayaran denda berupa kewajiban membayar uang, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin.
Apabila nomor pribadi menjadi kontak darurat pinjol, berikut beberapa solusi yang dapat dilakukan:
a) Hubungi Call Center
Apabila merasa terganggu dengan panggilan terkait pinjaman dana orang lain, maka dapat menghubungi layanan call center pinjol yang bersangkutan.
Setelah menyampaikan keluhan, petugas akan melakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk konfirmasi persetujuan menjadi kontak darurat pinjol.
Baca Juga:
b) Blokir Nomor Debt Collector
Pemilik nomor pribadi dapat memblokir nomor debt collector atau penagih jika sudah sangat mengganggu.
Pemblokiran bertujuan untuk menghindari panggilan atau pesan dari nomor tidak dikenal, terutama dari pinjol ilegal.
c) Lapor ke OJK
Jika mendapatkan teror dari penagih, silakan laporkan ke OJK melalui telepon 157 atau WhatsApp (WA) 0811-5715-7157.
Selain itu masyarakat juga bisa melaporkan via email ke [email protected] atau [email protected].
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Baca Juga:
(Ber/Nov).