Wahai Pemilik Rekening Giro, Ada Info Terbaru bagi Anda Semua, Penting, Wajib Tahu, Simak!

Wahai Pemilik Rekening Giro, Ada Info Terbaru bagi Anda Semua, Penting, Wajib Tahu, Simak!

20 November 2023 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Semua warga negara Indonesia dan warna negara asing serta badan usaha dan institusi lain yang sah menurut hukum yang berlaku dapat membuka rekening giro

Adapun rekening giro merupakan satu produk perbankan berupa simpanan dari nasabah perseorangan ataupun badan usaha dalam rupiah ataupun mata uang asing.

Sementara itu, penarikan dana dapat dilakukan setiap waktu selama jam kerja dengan menggunakan warkat cek dan bilyet giro.

Melansir laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (20/11/2023), ada dua karakteristik rekening giro perbankan sebagai berikut:

Baca Juga:

Wahai Seluruh Pemilik Meteran Listrik Sistem Token, Ada Info Terbaru dan Penting buat Anda, Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2023, Berlaku Mulai 10 November 2023, Seluruh Rakyat Wajib Tahu, Penting, Simak! – NESIATIMES.COM

Cek

Cek adalah surat berharga atau alat transaski pembayaran yang diterbitkan oleh bank sebagai pengganti uang tunai dan dapat dicairkan secara tunai. 

Bilyet Giro

Bilyet Giro adalah surat berharga atau alat transaksi yang diterbitkan oleh bank sebagai pengganti uang tunai.

Pencairan juga dapat dilakukan secara tidak tunai melalui pemindahbukuan ke rekening yang bersangkutan sesuai dengan tanggal yang tertera di dalam bilyet Giro. 

Baca Juga:

Wahai Pemilik Kartu ATM BCA di Seluruh Indonesia, Ada Info Terbaru dan Penting buat Anda, Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Aturan Baru Penggunaan Elpiji 3 Kg, Berlaku 1 Januari 2024, Rakyat Wajib Tahu, Penting, Simak! – NESIATIMES.COM

Masih berdasarkan informasi dari laman yang sama, berikut adalah beberapa keuntungan dan kemudahan untuk nasabah Giro:

Melakukan pembayaran dengan menggunakan Cek (Cheque)

Jika nasabah memiliki rekening Giro, bank dapat menerbitkan cek sebagai pengganti uang tunai. 

Terdapat beberapa jenis Cek sebagai berikut:

Cek Atas Nama (Order Cheque)

Order Cheque adalah Cek yang mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada nama yang tertera pada Cek tersebut.

Pembayaran dilakukan paling cepat sesuai tanggal yang tertera pada Cek tersebut.

Baca Juga:

Wahai Pemilik SIM di Seluruh Indonesia, Ada Info Penting dan Terbaru buat Anda, Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Bagi Pemilik STNK dan BPKB Kendaraan Bermotor, Ada Info Penting buat Anda, Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Cek Atas Unjuk (Bearer Cheque) 

Bearer Cheque merupakan cek yang tidak mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada siapa saja yang membawa Cek tersebut.

Sama seperti Order Cheque, pembayaran dilakukan paling cepat sesuai tanggal yang tertera pada Cek tersebut. 

Baca Juga:

Kuliah Gratis S1,S2,S3 dan Dapat Tunjangan hingga Rp 215 Juta, Ayo Buruan Daftar Beasiswa Ini, Kesempatan Emas! – NESIATIMES.COM

Lowongan Kerja Kemendes PDTT, Jadi Pendamping Lokal Desa 2023, Minimal Lulusan SMA Sederajat, Ayo Daftar! – NESIATIMES.COM

Cek Silang (Cross Cheque) 

Merupakan Cek Atas Nama dan/atau Cek Atas Unjuk yang diberi tanda garis menyilang pada ujung kiri atas warkat atau dapat juga diberi tanda garis menyilang sepanjang cek dari ujung kiri bawah ke ujung kanan atas.

Untuk Cek ini tidak dapat diuangkan secara tunai, tetapi hanya dapat dimasukan ke dalam rekening penerima Cek.

Melakukan pembayaran dengan menggunakan Bilyet Giro.

Bilyet Giro (BG) merupakan cara pembayaran yang berbeda dengan Cek, dimana penerima dana tidak dapat melakukan pencairan secara tunai, tetapi harus melalui pemindahbukuan ke rekening yang bersangkutan.

Bilyet Giro akan berfungsi sama dengan Cek Silang.

Baca Juga:

Dear Seluruh Pemilik Kartu BPJS Kesehatan, Ada Info Bermanfaat buat Anda, Penting, Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Bagi Pemilik STNK di Seluruh Indonesia, Ada Info Sangat Penting buat Anda, Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Hal yang perlu diperhatikan

Jika membuka rekening giro, nasabah harus segera mengembalikan lembar pertama bukti penerimaan cek atau bilyet giro, agar bank dapat mengaktifkan rekening giro.

Anda wajib berhati-hati dalam mengeluarkan cek atas unjuk dan tidak boleh hilang.

Hal itu karena bank dapat segera membayar tanpa perlu lagi verifikasi kepada pembawa Cek jika Cek sudah memiliki tanda tangan dan materai yang cukup.

Jika kehilangan satu lembar cek atau bilyet giro, segera lapor ke bank penerbit agar rekening diblokir.

Sebelum menerbitkan cek atau bilyet giro, pastikan dana cukup untuk menghindari daftar hitam nasional atau BI checking yang buruk.

Perlu dicatat, cek atau bilyet giro hanya berlaku selama 70 hari setelah tanggal penerbitan.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

(Ven/Lia).