Ingat ya! Merokok Saat Berkendara: Bisa Dipidana 3 Bulan atau Denda Rp750 Ribu
5 November 2019JAKARTA – Merokok ketika sedang berkendara seringkali dikeluhkan para pengguna jalan.
Para perokok seperti tidak sadar, perilakunya dapat membahayakan orang di sekitarnya.
Meski sudah banyak teguran bahkan peraturan tertulis melarang merokok saat berkendara tapi masih aja banyak yang melakukannya.
Padahal, pelakunya bisa mendapat jerat pidana. Pasalnya asap rokok mengganggu kenyamanan orang disekitarnya.
Merokok menjadi salah satu pelanggaran dalam berlalu lintas sesuai dengan Pasal 106 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bertindak melakukan pelanggaran atas pasal tersebut bisa dipidana 3 bulan penjara atau denda maksimal Rp 750 ribu.
“Berkendara itu membutuhkan konsentrasi penuh. Karena dia responsible riding-lah, dia bertanggung jawab pada dia sendiri dan kendaraan lain,” kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen M Iqbal seperti dikutip di detikcom, Selasa (5/11/2019).
Asap dan abu rokok dikhawatirkan bisa masuk ke mata dan melukai kornea mata.
Sudah banyak kasus abu rokok masuk ke mata yang dikeluhkan masyarakat dan menjadi viral di media sosial.
(EFG/AL)