
Ingin Lulus Tes CPNS? Berikut Nilai Minimum yang Harus Dicapai
13 November 2019NESIATIMES.COM – Seleksi Kompentensi Dasar (SKD) pada tahun ini untuk ujian CPNS 2019 mendapatkan penurunan nilai dari tahun sebelumnya.
Aturan baru tersebut tercatat pada Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 24 tahun 2019.
Dalam aturan baru tersebut, nilai minimum untuk ujian kali ini berbeda dengan tahun lalu.
CPNS tahun kemarin menggunakan aturan Permenpan Nomor 37 tahun 2018 dimana nilai minimum untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP) adalah 143, Tes Intelegensa Umum (TIU) 80, dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Dalam ujian CPNS tahun ini, pemerintah akan menggunakan Permenpan Nomor 24 tahun 2019 dimana nilai minimal untuk TKP adalah 126, TIU 80, dan 65 untuk TWK.
Pada pasal 4, terdapat pengecualian bagi beberapa fomasi yaitu Cum Laude, Diaspora, Penyandang Disabilitas, dan Putra/Putri dari Papua dan Papua Barat.
Cum Laude dan Diaspora memerlukan nilai memerlukan nilai minimum SKD yaitu 271 dan nilai TIU minimal 85.
Untuk Penyandang Disabilitas, nilai minimum SKD adalah 260 dengan nilai TIU minimal 70.
Lalu, Putra/Putri dari Papua dan Papua Barat nilai minimum SKD adalah 260 dengan nilai TIU minimal 60.
(EFG/KEVIN)