
Ingin Merubah Kelas BPJS Secara Online? Simak Cara dan Syaratnya
6 November 2019NESIATIMES.COM – Pemerintah melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan menaikkan iurannya. Ketiga kelas dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akan terkena dampak kenaikkan tersebut.
Kenaikkan yang naik hampir 100 persen ini membuat banyak masyarakat ingin menurunkan kelas BPJS mereka.
Selain melalui kantor BPJS, Anda dapat mengganti kelasnya secara online dengan mengunduh aplikasi Mobile JKN di PlayStore ataupun AppStore.
Setelah mengunduh, buka aplikasi tersebut dan pilih “pendaftaran pengguna mobile”. Di sana Anda harus mengisi nomor ktp, bpjs, nama ibu kandung, email, dan tanggal lahir untuk mendapatkan akun Mobile JKN.
Kemudian ketika sudah berada di beranda, ketik garis 3 di bagian kiri atas dan pilih “perubahan data peserta”.
Akan terlihat berbagai macam data diri Anda disana, ketuk bagian kelas paling bawah dan pilih untuk mengganti ke kelas BPJS yang Anda inginkan.
Setelah sukses mengganti, pembayaran kelas yang diinginkan dapat dibayar pada bulan depan setelah penggantian kelas via online.
Namun, ada syarat yang sudah ditentukan sebelum Anda mengganti kelas via online, yaitu:
- Peserta BPJS harus terdaftar minimal satu tahun pada kelas iuran.
- Status BPJS peserta harus aktif dan tidak ada tunggakan iuran.
- Apabila melalukan perpindahan kelas pada bulan berjalan, maka perubahan baru akan berlaku pada bulan selanjutnya.
- Perubahan status kelas akan berlaku untuk seluruh anggota keluarga yang terdaftar.
Apabila Anda tidak berhasil mengganti kelas via online, disarankan untuk pergi ke cabang terdekat untuk mengatasi hal tersebut.
Kenaikkan ini dikarenakan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 mengenai perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.
Kenaikkan iuran semua kelas BPJS terdapat dalam Pasal 34 beleid.
Kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000 yang saat ini Rp 25.500.
Selanjutnya kelas 2 meningkat menjadi Rp 110.000 dari yang sebelumya Rp 51.000.
Terakhir kelas 1 meningkat menjadi Rp 160.000 dari sebesar Rp 80.000.
(EFG/KEVIN)