Ini Gaji Terbaru Anggota DPR Beserta Tunjangannya, Masyarakat Wajib Tahu

Ini Gaji Terbaru Anggota DPR Beserta Tunjangannya, Masyarakat Wajib Tahu

4 Mei 2022 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Anggota DPR yang merupakan wakil rakyat memiliki gaji yang berasal dari alokasi anggaran APBN.

Setelah Pemilu 2019, jumlah anggota DPR RI yang dilantik di Senayan yakni ada 575 orang.

Lantas, berapa gaji dan tunjangan seorang anggota DPR?

Melansir Rabu 4 Mei 2022, aturan soal gaji DPR tertuang dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.

Kemudian, ketetapan gaji DPR diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang kenaikan indeks sejumlah tunjangan bagi anggota DPR.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji anggota DPR yakni sebesar Rp4.200.000 per bulan.

Bagi Ketua DPR RI, gajinya lebih besar yakni Rp5.040.000 dan Wakil Ketua DPR RI sebesar Rp4.620.000.

Selain gaji pokok, DPR juga menerima beberapa macam tunjangan yang totalnya bisa mencapai Rp50 juta per bulan.

Berikut rincian tunjangan DPR per bulan:

Tunjangan melekat

– Tunjangan istri/suami Rp 420.000

– Tunjangan anak (maksimal 2 anak) Rp 168.000

– Uang sidang/paket Rp 2.000.000

– Tunjangan jabatan Rp 9.700.000

– Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000

– Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1.729.000

Tunjangan lain

– Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000

– Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000

– Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3.750.000

– Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000

– Asisten anggota Rp 2.250.000

Biaya perjalanan

– Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000

– Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000

– Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000

– Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000

Sementara itu, tunjangan serta biaya perjalanan itu jumlahnya bisa lebih besar bagi anggota DPR yang menduduki posisi tertentu.

Selain itu, DPR juga mendapatkan fasilitas rumah dinas di Kalibata, Jakarta Selatan dan Ulujami, Jakarta Barat termasuk dana berupa anggaran pemeliharaan.

Setelah pensiun, anggota DPR akan mendapat dana pensiun senilai 60 persen dari gaji pokok yakni Rp2.520.000 per bulan.

(Yar/Nov).