Inilah Mereka yang Menangis Usai Divonis Hakim Tipikor?
5 November 2019JAKARTA — Tangis mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir pecah, setelah mendengar vonis yang dibacakan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Sofyan Basir divonis bebas setelah dinyatakan terbukti tak bersalah dalam kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua,” kata majelis hakim yang diketuai Hariono saat membacakan amar putusan, Senin (4/11/2019).
Tepuk tangan pun terdengar dari pihak keluarga dan kolega Sofyan Basir yang hadir di persidangan.
Sesaat setelah para anggota majelis hakim sudah keluar dari area persidangan, Sofyan beranjak dari kursinya dan mendatangi Hariono yang tengah membereskan sejumlah dokumen di meja majelis hakim. Mereka pun bersalaman.
Kemudian, ia bergeser ke sisi kiri menyalami jaksa KPK.
Setelah itu, ia bergeser ke sisi kanan dan memeluk erat Soesilo Aribowo selaku penasihat hukumnya. Soesilo juga tampak memeluk erat Sofyan sembari menepuk-nepuk bagian pundak Sofyan.
Kemudian, setelah memeluk Soesilo, Sofyan juga memeluk tim penasihat hukum lainnya. Saat itulah, Sofyan tampak menangis.
Soyfan Basir pun menuju ke luar area persidangan sembari mengangkat kedua tangannya seperti layaknya orang berdoa. Matanya tampak berkaca-kaca.
Saat itu anggota keluarga dan para koleganya yang duduk di kursi peserta sidang pun juga bersorak gembira. Isak tangis juga terdengar.
Sofyan tampak memeluk erat sejumlah anggota keluarga dan para koleganya yang hadir di persidangan hingga ke luar dari ruang sidang.
Emosi yang ditunjukkan Sofyan, kerap diperlihatkan para terdakwa usai mendengar vonis yang dibacakan para hakim Pengadilan Tipikor. Baik itu vonis bebas, maupun vonis bersalah.
Beberapa Media merangkum sejumlah momen tangisan yang ditunjukkan para terdakwa usai mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim. Berikut, mereka yang menangis usai persidangan:
Sunjaya Purwadisastra
Bupati Cirebon nonaktif ini menangis usai mendengar pembacaan amar putusan yang disampaikan ketua majelis hakim tipikor pada Pengadilan Negeri Cirebon, Fuad Muhammadi, Rabu (22/5/2019).
Sunjaya pun menangis sesenggukan dengan kepala menunduk. Namun, sikap yang ditunjukkannya justru mendapat teguran dari Fuad.
“Saudara jangan menunduk, perhatikan amar putusannya,” kata Fuad.
Sunjaya pun kembali menegakkan kepalanya.
Hakim kemudian menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider kurungan lima bulan. Sunjaya terbukti menerima suap/gratifikasi dari ASN Pemkab Cirebon yang hendak promosi jabatan dengan memberikan uang mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 50 juta.
Total suap yang diberikan lebih dari Rp 1,7 miliar.
Hakim pun mencabut hak politik Sunjaya selama lima tahun sejak menjalani pidana pokok.
Merry Purba
Merry tak kuat menahan air mata seusai hakim membacakan putusan.
Penjara Sambil terisak, Merry menyatakan tidak pernah sedikit pun menerima uang dari terdakwa yang perkaranya dia tangani.
Merry terbukti menerima suap 150.000 dollar Singapura. Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Tamin Sukardi.
Uang tersebut diterima Merry melalui panitera pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi.
Menurut hakim, Helpandi seluruhnya menerima 280.000 dollar Singapura.
Pemberian uang tersebut untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi yang sedang ditangani Merry dan anggota majelis hakim lainnya.
M Sanusi
Mantan politisi Partai Gerindra ini menangis setelah dijatuhi hukuman pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sanusi terbukti menerima suap Rp 2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja. Ia juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyamarkan aset yang dimiliki.
Usai pembacaan putusan pada 29 Desember 2016 lalu, Sanusi menitikkan air mata ketika berjalan keluar dari ruang persidangan.
Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a Undang-undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ia juga dijerat dengan Pasal 3 UU 8/2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
“Enggak apa-apa biarin saja. Saya sudah bilang Allah yang atur. Dapat pun dari Allah, kalau pun mau diambil ya enggak apa-apa,” Ungkap Sanusi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2019/11/05/05390091/mereka-yang-menangis-usai-divonis-hakim-tipikor-?page=4