Ada Insentif Besar-besaran Bagi Rakyat Indonesia Tahun 2025, Sesuai Aturan Baru yang Terbit, Kabar Gembira Bagi Semua

Ada Insentif Besar-besaran Bagi Rakyat Indonesia Tahun 2025, Sesuai Aturan Baru yang Terbit, Kabar Gembira Bagi Semua

10 Februari 2025 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru.

Melalui PMK tersebut, ia memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang ditanggung pemerintah untuk kendaraan listrik.

Hal tersebut tertuang dalam PMK Nomor 12 Tahun 2025 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Berbasis Baterai Bus Tertentu, Serta PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan PMK tersebut, kebijakan tersebut berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025.

“Untuk menjaga keberlanjutan dalam mendorong kebijakan pemerintah dalam mendukung program kendaraan bermotor emisi karbon rendah dan memberikan dukungan kepada sektor industri yang memiliki multiplier effect tinggi guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan, perlu dukungan pemerintah melalui kebijakan pemberian insentif fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah,” demikian pertimbangan aturan tersebut, seperti dikutip pada Senin (10/2/2025).

Baca Juga:

Info Terbaru Bagi Pemilik Meteran Listrik Prabayar 2025, Khusus yang Pakai Diskon 50% dari Pemerintah, Penting, Simak! – NESIATIMES.COM

Penggantian STNK dan BPKB Kendaraan Tahun 2025, Berdasarkan Aturan Terbaru, Cek Persyaratannya, Simak! – NESIATIMES.COM

Insentif tersebut berlaku untuk kendaraan bermotor listrik (KBL) yang memenuhi kriteria Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan.

Untuk KBL berbasis baterai roda empat tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40%, maka PPN DTP sebesar 10% dari harga jual.

Sedangkan KBL berbasis baterai bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% sampai kurang dari 40%, maka PPN DTP 5% dari harga jual atas penyerahan bus listrik yang memenuhi kriteria.

Adapun PPN yang terutang atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu kepada pembeli ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2025.

Penyerahan kepada pembeli sebagaimana dimaksud dilakukan untuk registrasi sebagai kendaraan bermotor baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:

Besaran Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa di Indonesia, Update Terbaru Tahun 2025, Masyarakat Berhak Tahu, Cek! – NESIATIMES.COM

Pelajar-Mahasiswa Bisa Dapat Bantuan Dana Rp 15 Juta, Ayo Daftar Beasiswa Pendidikan Pemimpin Indonesia, Kesempatan Emas! – NESIATIMES.COM

Sementara itu, PPnBM yang ditanggung pemerintah diberikan atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah.

Yakni berupa kendaraan bermotor roda empat plug in hybrid electric vehicle atau disebut plug in hybrid (LCEV).

PPnBM yang ditanggung pemerintah atas penyerahan LCEV tertentu yang memenuhi ketentuan sebesar 3% dari harga jual.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI

(Efr/Nov).