PPKM Darurat Berubah Jadi PPKM Level 4, Mendagri Keluarkan Instruksi Terbaru untuk Kepala Daerah, Ini Isinya, Penting!

PPKM Darurat Berubah Jadi PPKM Level 4, Mendagri Keluarkan Instruksi Terbaru untuk Kepala Daerah, Ini Isinya, Penting!

21 Juli 2021 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi baru terkait PPKM di Jawa Bali.

Instruksi diberikan khusus kepada beberapa Kepala Daerah di Jawa Bali.

Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Hal tersebut sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Mendagri mengenai PPKM Berbasis Mikro.

Kemudian juga mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Melansir Rabu (21/7/2021), PPKM pada Kabupaten dan Kota di Jawa-Bali dibagi menjadi Level 3 dan Level 4.

Berikut ketentuan penerapan kegiatan berdasarkan pada Diktum KESATU:

  1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring.
  1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% work from home (WFH).
  1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:

a) esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer));

b) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);

c) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;

d) perhotelan non penanganan karantina; dan

e) industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dapat beroperasi dengan ketentuan:

  • Untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
  • Untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf; dan
  • Untuk huruf e) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional
  1. Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
  1. Sementara untuk sektor kritikal seperti:

A. kesehatan dan keamanan ketertiban dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian

B. penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan terutama untuk kebutuhan masyarakat, makanan dan minuman distribusi pokok serta untuk penunjangnya, ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas.

  1. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).
  1. Selain itu kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan.

Sementara itu, berikut syarat bagi perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api):

  • menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
  • menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut
  • ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek
  • untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin

(Mel/Rah).