
Istri Posting Nyinyir di Medsos Soal Penusukan Wiranto, Dandim Kendari Dicopot
11 Oktober 2019 Off By RedaksiJAKARTA – KSAD Jenderal Andika Perkasa menjatuhkan sanksi tegas pada dua anggota TNI AD. Salah satunya diantarnya menjabat sebagai komandan Kodim langsung dicopot dari jabatannya dan ditahan.
Keduanya dihukum karena istri mereka mem-posting soal penusukan Menko Polhukam Wiranto di media sosial.
“Sehubungan dengan beredarnya posting-an di sosial media menyangkut insiden yang dialami oleh Menko Polhukam, maka Angkatan Darat telah mengambil keputusan. Pertama, kepada individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD, yang pertama berinisial IPDN, dan yang kedua adalah LZ,” kata Andika di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).
IPDN merupakan istri dari Komandan Kodim Kendari, Kolonel HS sedangkan LZ istri dari Sersan Dua inisial Z.
Keduanya diarahkan ke arah peradilan umum. Sementara suami mereka mendapat tindakan tegas dari TNI AD.
Kolonel HS dan Sersan Dua Z disebut telah memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 yaitu hukum disiplin militer.
“Sehingga konsekuensinya kepada Kolonel HS tadi sudah saya tandatangani surat perintah melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari, penahanan ringan selama 14 hari,” katanya.
“Begitu juga dengan Sersan Z, telah dilakukan surat perintah melepas dari jabatannya dan kemudian menjalani proses hukuman disiplin militer,” tandasnya.
Andika menuturkan sudah menandatangani proses serah-terima atau pelepasan administrasi keduanya.
Tapi, kata Andika, besok baru akan dilepas oleh Panglima Kodam di Makassar karena masuk di Kodam Hasanuddin, yaitu Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
(EFG/AR)