Isu Pesugihan Geprek Bensu, Sejumlah Karyawan Ingin Mengundurkan Diri, Robby Purba Akan Klarifikasi
15 November 2019 Off By Fitri FebrianiNESIATIMES.COM – Artis Ruben Onsu saat ini kembali menghadapi permasalahan bisnis kulinernya. Restoran Geprek Bensu miliknya kini mendapatkan tuduhan menggunakan pesugihan untuk menarik banyak pelanggan
Awalnya, permasalahan ini berawal dari akun YouTube Hikmah Kehidupan yang berjudul ‘Roy Kiyoshi Beberkan 5 Ciri-ciri Warung Makan yang Pakai Penglaris – Ba’da Maghrib #12”, yang diunggah pada 31 Oktober 2019.
Lalu, Ruben tak terima dengan tudingan tersebut ia melaporkan pemilik akun ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu, Senin (11/11/2019).
Pasalnya, editan tersebut menimbulkan kesalahpahaman dan mencemarkan nama baik Geprek Bensu. Setelah itu, pemilik akun YouTube tersebut meminta maaf atas perbuatannya.
Robby mengatakan langkah yang akan diambilnya, dengan membuat video klarifikasi agar tidak ada pihak-pihak lain yang dirugikan.
“Karena, aku tidak mau merugikan. Bukan satu atau dua orang yang akan rugi. Tadi, Ko (Ruben) cerita tuh, dia punya karyawan 6.000-an, gue mikirin dosa juga. Meski Koko bilang gue enggak bersalah, tetapi tetap saja,” tuturnya. Dilansir dari kompas.com (11/11/2019).
Namun, atas kejadian tersebut sudah menimbulkan dampak negatif dalam bisnisnya, sejumlah karyawannya ingin mengundurkan diri atas isu pesugihan.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang mengatakan
“Saya juga konfirmasi (ke Ruben), ada beberapa karyawan juga yang mau resign. Kenapa? Karena keluarganya marah. Jangan bekerja di tempat-tempat yang seperti itu,” katanya dalam jumpa pers di Gedung Palma One, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019).
Namun demikian, Minola menilai orang yang melakukan fitnah tersebut tidak memikirkan dampaknya. Kemudian ia berbicara dengan pengguna YouTube HK, katanya, mereka tidak menyadari dampak luas atas isu itu. Mereka berpikir semua akan biasa-biasa saja.
“Dia mengatakan seperti ini, “satu minggu setelah tayang enggak ada apa-apa”. Mereka berpikir akan biasa-biasa saja. Nah, tetapi setelah kami buat lapora, mereka baru sadar bahwa apa yang dilakukan menyalahi aturan hukum. Karena kecemasan, karena ketakutan mereka itu datang lebih dulu untuk minta maaf,” ungkap Minola.
Laporan Minola diterima dengan nomor laporan LP/7252/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus, dengan sangkaan pasal 27 Ayat 3 UU ITE juncto pasal 45.
(EFG/FITRI)