Iuran Terbaru BPJS Kesehatan Tahun 2024, Peserta Kelas I, II dan III Wajib Tahu, Penting, Simak!

Iuran Terbaru BPJS Kesehatan Tahun 2024, Peserta Kelas I, II dan III Wajib Tahu, Penting, Simak!

18 Februari 2024 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Setiap peserta BPJS wajib membayar sejumlah dana atau iuran agar bisa menikmati layanan BPJS Kesehatan.

Para peserta harus membayar iuran setiap bulan sesuai dengan kategori kelas, yakni kelas I, II, dan III untuk peserta mandiri.

Sementara itu, setiap kelas memiliki besaran iuran yang berbeda dan dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Melansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, Minggu (18/2/2024), iuran peserta BPJS Kesehatan kelas III Rp42.000 per bulan.

Baca Juga:

Pemberitahuan bagi Rakyat Se-Indonesia, Pemerintah Resmi Terbitkan KTP Digital, Begini Cara Mendapatkannya – NESIATIMES.COM

Dapat Uang Saku Rp 13 Per Bulan, Ayo Buruan Daftar Beasiswa Kuliah Gratis Ini, Kesempatan Emas! – NESIATIMES.COM

Namun, per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III hanya Rp35.000 karena pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.

Kemudian, untuk kelas II, peserta BPJS Kesehatan membayar iuran Rp100.000 per orang per bulan. 

Sedangkan untuk iuran kelas 1, ada kenaikan iuran menjadi Rp150.000 per bulan.

Sesuai dengan Perpres No. 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan 2024 per bulan terbagi menjadi beberapa kategori, di antaranya:

1. Peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK)

Iuran BPJS Kesehatan 2024 peserta PBI JK iuran dibayar oleh Pemerintah.

Dengan kata lain, Iuran BPJS Kesehatan 2024 ini gratis.

Peserta yang termasuk PBI JK adalah mereka yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.

Baca Juga:

Ayo Manfaatkan Program Pemerintah, Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2024, Masyarakat di Daerah Ini Ayo ke Samsat – NESIATIMES.COM

Pensiunan PNS Se-Indonesia Dapat Kabar Menggembirakan dari Pemerintah Tahun 2024, Semua Pasti Senang, Lihat – NESIATIMES.COM

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) merupakan pekerja yang bekerja di Lembaga Pemerintahan yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri.

Iuran BPJS Kesehatan 2024 peserta PPU sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan sebagai berikut: 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

3. Iuran bagi PPU yang bekerja di BUMN, BUMND, dan swasta

Sementara itu, peserta PPU adalah mereka yang menerima upah dan bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta.

Iuran BPJS Kesehatan PPU 2024 sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.

Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut: 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Baca Juga:

Ayo Daftar di Unversitas Pertahanan, Bisa Kuliah Gratis dan Dapat berbagai Benefit Lainnya, Buruan Merapat Sebelum Tutup – NESIATIMES.COM

Naik Drastis, Ini Daftar Terbaru Gaji Pokok TNI-Polri Tahun 2024, Wajib Tahu, Lihat! – NESIATIMES.COM

4. Iuran keluarga tambahan PPU

Iuran BPJS Kesehatan 2024 untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan.

Adapun Iuran BPJS Kesehatan 2024 keluarga tambahan PPU terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.

5. Kerabat lain, peserta PBPU, dan iuran peserta bukan pekerja

Adapun bagi kerabat lain dari PPU, seperti saudara kandung/ipar, asistem rumah tangga, pekerja bukan penerima upah, serta iuran peserta bukan pekerja dibayar dengan rincian berikut:

a. Iuran BPJS Kesehatan 2023 Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan, per 1 Januari 2021 iuran peserta kelas III sebesar Rp 35.000 dan pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

b. Iuran BPJS Kesehatan 2023 Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan

c.Iuran BPJS Kesehatan 2023 Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.

Baca Juga:

Dana Rp 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Dicairkan dengan Aplikasi JMO, Masyarakat Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Pemberitahuan Terbaru, Bagi Siswa SD, SMP dan SMA Penerima Bantuan PIP, Penting, Para Orang Tua Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

6. Iuran veteran dan perintis kemerdekaan

Iuran BPJS Kesehatan 2023 bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a untuk masa kerja 14 tahun per bulan.

Besaran iuran BPJS Kesehatan 2023 tersebut dibayar oleh pemerintah.

Lebih lanjut, BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. 

Peserta hanya akan mendapat denda apabila peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali.

Masih berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan sebagai berikut:

– Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.

– Besaran denda paling tinggi Rp30 juta.

– Bagi peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

(Yar/Lia).