Iuran Terbaru BPJS Kesehatan Tahun 2024, Peserta Kelas I, II dan III Wajib Tahu, Penting, Simak!
18 Februari 2024 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Setiap peserta BPJS wajib membayar sejumlah dana atau iuran agar bisa menikmati layanan BPJS Kesehatan.
Para peserta harus membayar iuran setiap bulan sesuai dengan kategori kelas, yakni kelas I, II, dan III untuk peserta mandiri.
Sementara itu, setiap kelas memiliki besaran iuran yang berbeda dan dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Melansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, Minggu (18/2/2024), iuran peserta BPJS Kesehatan kelas III Rp42.000 per bulan.
Baca Juga:
Namun, per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III hanya Rp35.000 karena pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.
Kemudian, untuk kelas II, peserta BPJS Kesehatan membayar iuran Rp100.000 per orang per bulan.
Sedangkan untuk iuran kelas 1, ada kenaikan iuran menjadi Rp150.000 per bulan.
Sesuai dengan Perpres No. 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan 2024 per bulan terbagi menjadi beberapa kategori, di antaranya:
1. Peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK)
Iuran BPJS Kesehatan 2024 peserta PBI JK iuran dibayar oleh Pemerintah.
Dengan kata lain, Iuran BPJS Kesehatan 2024 ini gratis.
Peserta yang termasuk PBI JK adalah mereka yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.
Baca Juga:
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) merupakan pekerja yang bekerja di Lembaga Pemerintahan yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri.
Iuran BPJS Kesehatan 2024 peserta PPU sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan sebagai berikut: 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
3. Iuran bagi PPU yang bekerja di BUMN, BUMND, dan swasta
Sementara itu, peserta PPU adalah mereka yang menerima upah dan bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta.
Iuran BPJS Kesehatan PPU 2024 sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.
Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut: 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
Baca Juga:
4. Iuran keluarga tambahan PPU
Iuran BPJS Kesehatan 2024 untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan.
Adapun Iuran BPJS Kesehatan 2024 keluarga tambahan PPU terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.
5. Kerabat lain, peserta PBPU, dan iuran peserta bukan pekerja
Adapun bagi kerabat lain dari PPU, seperti saudara kandung/ipar, asistem rumah tangga, pekerja bukan penerima upah, serta iuran peserta bukan pekerja dibayar dengan rincian berikut:
a. Iuran BPJS Kesehatan 2023 Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan, per 1 Januari 2021 iuran peserta kelas III sebesar Rp 35.000 dan pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
b. Iuran BPJS Kesehatan 2023 Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan
c.Iuran BPJS Kesehatan 2023 Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.
Baca Juga:
6. Iuran veteran dan perintis kemerdekaan
Iuran BPJS Kesehatan 2023 bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a untuk masa kerja 14 tahun per bulan.
Besaran iuran BPJS Kesehatan 2023 tersebut dibayar oleh pemerintah.
Lebih lanjut, BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016.
Peserta hanya akan mendapat denda apabila peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali.
Masih berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan sebagai berikut:
– Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
– Besaran denda paling tinggi Rp30 juta.
– Bagi peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
(Yar/Lia).
9 Comments
Comments are closed.
Untuk pbi obat nya hanya boleh satu minggu sedangkan suruh balik kontrol15 hari sedangkan kalau pns obat nya boleh minta satu bulan ini gak adil
Kalau cek ke dokter mempergunakan BPJS lama sekali 1 hari hanya boleh pakai 1 tindakan, gimana kalau yang penyakitnya memang perlu beberapa tindakan. Bisa beda kolaps dah tuh pasien.
Masa yang di naikin malah yang kelas 3.
Yang untuk kalangan orang miskin atau kirang mampu.
Apa ngga kebalik itu.
Harusnya yang di naikin golongan yang mampu atau kaya. Ya itu kelas 1 dan 2. Ini mlh kelas 3 di naikin.
Sangat memberatkan bagi kita orang2 tergolong miskin atau kurang mampu.
Tolong kalo beri kebijakan di sarkng dulu.
Satu kata : tak jelas kenaikan di lakukan selalu sepihak dan pada saat pelayanan tidak secepat pada saat bayar angsuran.
BPJS naik terus
Tapi nggak bisa di pakai ketika sedang di luar kota..harus di tempat asal mendaftar…
Di faskes juga sering di mintai uang tambahan buat obat nya
Kepd pihak terkait. Saran utk Iuran bpjs yg kelas 3 khusus org yg g mampu dan g punya penghasilan tetap. Ini kita beberapa bln g pakai hrs kena denda segala. Pas mau berobat tunggakan dibayar dulu cari pinjaman baru bisa berobat. Tinggal dendanya yg belum byr cari utang lagi biar bpjs bisa dipakai. Ya Allah bantulah kami. Amin.
Untuk gigi pasangan bisa ndak
Bos klo mau naik di cek dong, itu orng kaya pegawai pns, kariyawan jabatan nya tinggi jangan ambil kelas 3,
Kelas 3 menengah kebawah yg tanggungan nya banyak jangan naik.
Jadi yg naik kelas 2+1 aja
Mereka yg nunggak ga sanggup bayar, coba dong adain pemutihan bagi yg denda, karna merekakan ga pakai juga, jangan hanya untuk stnk aja ada pemutihan.
𝘉𝘦𝘵𝘶𝘭𝘭𝘭𝘭𝘭 𝘣𝘦𝘵𝘶𝘭𝘭𝘭 𝘬𝘦𝘯𝘢𝘱𝘢 𝘯𝘢𝘪𝘬 𝘮𝘦𝘭𝘶𝘭𝘶
𝘗𝘦𝘨𝘢𝘸𝘢𝘪 𝘴𝘦𝘮𝘢𝘬𝘪𝘯 𝘴𝘦𝘫𝘢𝘩𝘵𝘦𝘳𝘢 𝘳𝘢𝘬𝘺𝘢𝘵 𝘫𝘦𝘭𝘢𝘵𝘢 𝘮𝘦𝘳𝘢𝘯𝘢,