Jabatan DPR Digemari Masyarakat, Memang Berapa Sih Gajinya?
2 Oktober 2019NESIATIMES.COM – Tak sedikit masyarakat Indonesia yang sangat ingin menjadi seorang anggota DPR.
Tak hanya berasal dari kalangan politikus tetapi kini kursi DPR juga diisi dengan beberapa nama dari kalangan selebriti sampai atlet.
Tercatat terdapat 575 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 yang dilantik.
Ini cukup untuk membuktikan betapa besarnya minat rakyat Indonesia kepada jabatan ini.
Lalu apa sih yang sebenarnya diiming-imingi dari jabatan seorang anggota DPR?
Jika ditinjau berdasarkan gaji pokok memang gaji pokok sebagai DPR dapat dikatakan tidak terlalu besar.
Eits, tapi kalau ditinjau dari tunjangan, anggota DPR bakal mendapat tunjangan yang luar biasa besar.
Gaji dan tunjangan anggota DPR dimuat dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Selain itu, diatur pula dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Disebutkan, gaji pokok anggota sebesar Rp 4.200.000.
Selain mendapat gaji pokok, anggota juga mendapat sejumlah tunjangan, yakni tunjangan istri Rp 420.000, tunjangan anak Rp 168.000, uang sidang/paket Rp 2.000.000, tunjangan jabatan Rp 9.700.000, tunjangan beras Rp 198.000, dan tunjangan PPH Rp 1.729.608.
Tak hanya sebatas tunjangan di atas, anggota DPR juga masih memiliki beberapa tunjangan lainnya yang akan mengalami kenaikan.
Kenaikan tunjangan tersebut didasarkan oleh Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015 dengan hal Persetujuan prinsip tentang kenaikan indeks tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, serta bantuan langganan listrik dan telepon bagi anggota DPR RI tanggal 9 Juli 2015.
Di bawah ini tim NESIATIMES.COM akan menjelaskannya lebih lanjut tentang beberapa tunjangan tersebut.
Rincian penambahan tunjangan sebagi berikut :
1. Tunjangan Kehormatan
A. Ketua badan/komisi: Rp 4.460.000 naik menjadi Rp 6.690.000
B. Wakil ketua badan/komisi: Rp 4.300.000 naik menjadi Rp 6.450.000
C. Anggota: Rp 3.720.000 naik menjadi Rp 5.580.000
2. Tunjangan Komunikasi Intensif
A. Ketua badan/komisi: Rp 14.140.000 naik menjadi Rp 16.468.000
B. Wakil ketua: Rp 14.140.000 naik menjadi Rp 16.009.000
C. Anggota: Rp 14.140.000 naik menjadi Rp 15.554.000
3. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran
A. Ketua badan/komisi: Rp 3.500.000 naik menjadi Rp 5.250.000
B. Wakil ketua badan/komisi: Rp 3.000.000 naik menjadi Rp 4.500.000
C. Anggota: Rp 2.500.000 naik menjadi Rp 3.750.000
4. Bantuan Langganan Listrik dan Telepon
Rp 5.500.000 naik menjadi Rp 7.700.000.
Wah gimana sobat NESIATIMES.COM tertarik dengan jabatan satu ini?
(EFG/MEL)