Jadi Buron 10 Tahun, Terpidana Kasus Penipuan Akhirnya Ditangkap di Magelang

Jadi Buron 10 Tahun, Terpidana Kasus Penipuan Akhirnya Ditangkap di Magelang

6 Oktober 2020 Off By Alexander Fernando

NESIATIMES.COM – Tim Kejaksaan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, telah menangkap seorang terpidana kasus penipuan setelah kabur selama 10 tahun lamanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Sunarwan mengatakan terpidana atas nama Eliza Kartikasari (42) ditangkap di wilayah Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Rabu (30/9/2020) sore.

“Kronologinya terpidana ini dulu menjadi komisaris PT Bumi Moro Arta Kencana. Dia menarik dana dari masyarakat, seperti halnya multi level marketing,” kata Sunarwan di kantor kejaksaan, seperti dikutip dari kompas.com.

Setiap mitra diminta untuk menyetor dana Rp 7,5 juta dan mencari downline enam orang.

Terpidana menjanjikan kepada korban (mitra) pada bulan kedua akan mendapatkan Rp 12,5 juta dan bulan berikutnya diberikan Rp 3,5 juta per bulan

Terpidana divonis oleh Pengadilan Negeri selama 8 bulan penjara.

Jaksa lantas mengajukan banding dan divonis lebih berat selama dua tahun.

“Dalam rentang waktu itu terpidana mengajukan kasasi, sebelum putusan inkrah masa tahanannya habis, sehingga keluar demi hukum. Saat putusan Mahkamah Agung (MA) turun pada November 2010 yang bersangkutan sudah keluar,” jelas Sunarwan.

(EFG/ALX)